Akibat Hukum Benda Objek Jaminan Fidusia yang diajukan Jaminan Ulang Hak Jaminan atas Resi Gudang
Main Article Content
Abstract
The purpose of this legal article is to identify whether the act of re-securing a Fiduciary Security Object through the granting of a Security Right over a Warehouse Receipt has a valid legal basis and the legal implications that arise. The approach adopted in this article involves analyzing the statutory aspects as well as the conceptual approach. The results of this study reveal that there are potential similarities in the category of collateral objects between fiduciary guarantees and warehouse receipt security rights. This situation has the potential to create problems. The regulation regarding the object of fiduciary guarantee is regulated in Law No. 42/1999 on Fiduciary Guarantee, while the object of guarantee relating to the Security Right on Warehouse Receipt is regulated in Law No. 9/2006 on Warehouse Receipt System, as amended through Law No. 9/2011 on Warehouse Receipt System. It is known that the act of applying for re-collateralization of the object of fiduciary guarantee through the granting of security rights over warehouse receipts does not have a strong legal basis and has the potential to cause legal consequences for the existence of the agreement and the position of creditors in the agreement.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Arief R. Permana dan Yulita Kuntari, ‘Selayang Pandang Undang-Undang Resi Gudang’ (2006), Vol. 4 No. 2 Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan.
Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Frieda Husni Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata Jilid II: Hak-Hak yang Memberi Jaminan (Ind-Hill Co. 2005).
Leonora Bakarbessy, dkk, Buku Ajar Hukum Perikatan (Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2011).
Moch. Isnaeni, Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan (PT. Revka Petra Media 2016).
Munir Fuady, Jaminan Fidusia (Pt. Aditya Bakti 2003).
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan (Sinar Grafika 2016). [151].
Soegih Rasyad Sriwidyandiyo, Kewajiban Mengganti Objek Jaminan Fidusia Berupa Tanah Urugan Sesuai Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2023).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan (Liberty 2001).
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan (Revka Petra Media 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi (Prenada Media Group 2011).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Benda dan Persyaratan Benda yang dapat disimpan dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 286).
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Benda dan Persyaratan Benda yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 396).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630).
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).