Analisis Yuridis Actio Pauliana terhadap Penyitaan Boedel Pailit (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021)
Main Article Content
Abstract
The Bankruptcy Law regulates actio pauliana. Bankruptcy cases in actio pauliana lawsuits are regulated in Article 41-42 of Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU and actio pauliana lawsuits in bankruptcy are the absolute authority of the curator, especially bankrupt debtors in a state of insolvency. However, the Supreme Court through Decision Number 560 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 canceled the Actio Pauliana decision in the Medan Commercial Court decision Number 3/Pdt.Sus-lain other/PN Niaga Mdn and Case Register Number 1/Pdt.Sus-Actio Pauliana /2018/PN.Niaga.Mdn Jo Number 16/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Medan The Commercial Court has granted the actio Pauliana submitted by the Curator. The purpose of this writing is to analyze why the Supreme Court canceled the actio pauliana which had been granted by the Medan Commercial Court. The method used is normative juridical with a statutory approach and court decisions. The results of the study show that the actio pauliana case does not fulfill the elements of "other matters" in article 3 paragraph one (1), namely that the third party's resistance to the confiscation was not included in the proceedings but the third party had previously intervened but was rejected. If you look at the requirements for the actio pauliana lawsuit in accordance with Law No. 37 of 2004 concerning Bankruptcy and PKPU, it has met the requirements.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Firmansyah. 2013. Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Yogyakarta:UII.
Ginting,Elyta Ras.2018. “Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan” . Jakarta: Sinar Grafika. Jakarta.
Hadi Shubhan.2009. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Prenada Media Group
Hakim, Abdul,(2004) Penyelesaian Perkara Perdata Dengan Adanya Tiga Pihak (Intervensi) Di Pengadilan Negeri, Jurnal Ilmiah “advokasi”, Vol. 02. No. 01.
Handrian Endang dan Lukman Hakim. 2020. “Hukum Acara Perdata Di Indonesia”.Djogyakarta :Deepublish.
Haryanto,Hendra Dkk.(2021) “ Actio Pauliana Sebagai Upaya Kurator Dalam Kepailitan” Binamulia Hukum . Vol 10 No 1
Melisa Citra Wardhani dkk. (2021). “Studi Tentang Gugatan Intervensi Tussenkomst Pada Gugatan Perkara Perdata” Surakarta. Jurnal Verstek Vol. 9 No. 1 ( Januari – April 2021 ).
Rusli,Tami. 2019.“Hukum Kepailitan di Indonesia” . Lampung: UBL Press.
Salvian Salmon & Chritsine S.T. Kansil.(2018) Analisis Actio Pauliana Dalam Kepailitan Terkait Pemberian Fasilitas Kredit Terhadap Perusahaan Dengan Jaminan Atas Nama Direksi. Jakarta. Jurnal Hukum Adigama.
Satiadi,Haris.”Syarat Pengajuan Actio Pauliana Oleh Kurator Kepailitan” . Diakses dari Syarat Pengajuan Actio Pauliana oleh Kurator Kepailitan (hukumonline.com). pada tanggal 30 Agustus 2023
Sekretariat Negara RI. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Sekretariat Negara RI. Undang – Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Sinaga, Nuri Anita dan Nunuk Sulisduratin.(2016). “Hukum Kepailitan dan Permasalahannya di Indonesia”. Jakarta.Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Volume 7 No. 1, September 2016
Syahrin,Alvi. (2017)“Actio Pauliana Konsep Hukum dan Problematikanya” Jurnal Lex Librum, Vol. IV, No. 1, Desember 2017.
Yuhelson.2019.” Hukum Kepailitan di Indonesia”. Gorontalo: Ideas Publising. Gorontalo.
Yurida Zakky.(2022)” Intervensi dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri” FH Universitas Wahid Hasyim. Semarang.