Optimalisasi Hak Kekayaan Intelektual sebagai Harta Pailit
Main Article Content
Abstract
Bankruptcy is a condition where the debtor is unable to make payments on debts from creditors as obligations that should be fulfilled by him. The situation of inability to pay is generally caused by none other than the financial distress of the debtor's business that has regressed, which is then realized as bankruptcy through a court decision that results in a general confiscation of all assets of the bankrupt debtor, both wealth that at that time exists and wealth that will exist in the future. In the business world, there is one wealth that becomes an asset in the business world called Intellectual Property Rights (IPR). IPR is a right derived from the work, charity, and inventiveness of human intellectual abilities that have benefits and are useful in supporting human life and have economic value. So that the output of IPR as a benefit for its holders is that it can be commercialized and invite profits. However, in the legal framework in Indonesia, there is no normative arrangement that regulates the relationship between IPR as bankruptcy assets. So in this paper, the author tries to examine the relationship between the two using normative juridical research methods and using legislative approaches and conceptual approaches. As a result, by looking at various provisions related to assets, it can be concluded that IPR needs to be optimized as an asset in bankruptcy assets.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Aprita, Serlika. 2019. Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi. (Jember: Penerbit CV Pustaka Abadi).
Atmadja, Arifin P. Soeria. 2005. Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia Press).
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 2006. Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. (Jakarta: Penerbit Dirjen HKI Kemenkumham RI).
Fuady, Munir. 2002. Doktrin-Doktrin Modern Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. (Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti).
Ginting, Elyta Ras. 2018. Hukum Kepailitan – Teori Kepailitan. (Jakarta: Sinar Grafika).
_______________. 2018. ¬Hukum Kepailitan – Rapat-Rapat Kreditor. (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika).
_______________. 2018. Hukum Kepailitan – Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika).
Hartono, Sri Rejeki. 2001. Buku Panduan : Hak Kekayaan Intelektual. (Jakarta: Penerbit PT. Sinar Grafika).
Herwastoeti dan Nur Putri Hidayah. 2020. Hukum Acara Pengadilan Niaga – Mengupas Sengketa Kepailitan, PKPU dan Kekayaan Intelektual. (Malang: Penerbit UMM).
Hidayah, Khoirul. 2013. Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual) di Indonesia dan Kajian Undang-Undang dan Integrasi Islam. (Malang: UIN Maliki Press).
Jono. 2013. Hukum Kepailitan. (Jakarta: Penerbit Sinar Grafika).
Muhammad, Abdulkadir. 1994. Hukum Harta Kekayaan. (Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti).
Nugroho, Susanti Adi. 2018. Hukum Kepailitan di Indonesia dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Otoritas Jasa Keuangan. Booklet Perbankan Indonesia 2014. (Jakarta: Penerbit Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan).
Saidin, O.K.. 1995. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). (Jakarta: Penerbit PT. Grafindo Persada).
Samsudin, Dadan. 2016. Hak Kekayaan Intelektual dan Manfaatnya Bagi Lembaga Litbang. (Jakarta: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Satrio, J.. 1991. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Kebendaan. (Bandung: Penerbit PT Citra Aditya Bakti).
Shubhan, Hadi. 2008. Hukum Kepailitan – Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Sjahdeini, Sutan Remy. 2016. Sejarah, Asas dan Teori Hukum Kepailitan – Memahami Undang-Undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Tutik, Titik Triwulan. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum. (Jakarta: Penerbit Kencana).
Utomo, Tomi Suryo. 2009. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer. (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu).
Larasati, Putri Dyah. Merek sebagai Harta Pailit Terkait dengan Perseroan Terbatas yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol.2. No.2 (Agustus 2018).
Leonardus, Rado Fridsel dan Novitasari. Kedudukan Hukum Kreditor yang Tidak Terverifikasi dalam Undang-Undang Kepailitan. To-Ra. Vol.6. No.3 (Desember 2020).
Mastur. Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten. Jurnal Ilmu Hukum Qisti. Vol.6. No.1 (Januari 2012).
Nadhiroh, Anis Nur. Tanggung Jawab Kurator terhadap Hak Pekerja. Notaire. Vol.2. No.3 (Oktober 2019).
Sufiarina. Hak Prioritas dan Hak Eksklusif dalam Perlindungan HKI. Adil : Jurnal Hukum. Vol.2. No.2.
Tua, Johnson Sahat Maruli. Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai Harta Pailit dalam Hukum Kepailitan Indonesia. Jurnal Hukum To-Ra. Vol.5. No.3 (Desember 2019).
Zakiyah. Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis bagi Konsumen. Jurnal Legitimitas. Vol.2. No.1 (2014).
Salam, Abdus dan Darminto Hartono. Optimalisasi Aset Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Milik Perseroan Terbatas di dalam Hukum Kepailitan di Indonesia. Jurnal Law Reform. Vol.9. No.2 (2014).
Sari, Andang. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menurut Undang-Undang Kepailitan. Jurnal Kajian Ilmiah. Vol.17. No.2 (Mei 2017).
Ekasanti, Elie Yolanda. 2012. Kewenangan YKCI sebagai Kuasa dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta dalam Menghitung dan Menagih Royalti. Tesis. (Banjarmasin: Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat).
Haris, Rachman. 2014. Implementasi Pasal 113 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta terhadap Penggunaan Secara Komersial Karya Fotografi di Jejaring Sosial Instagram. Skripsi, (Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Hukum Online. Penegakan Hukum HaKI di Indonesia Belum Efektif. diakses dari http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol255/penegakan-hukum-haki-di-indonesia-belum-efektif. diakses pada 27 Oktober 2023.
MUI Sumut. Sistematika KUHPerdata. diakses dari https://www.muisumut.com/blog/2019/09/21/sistematika-kuhperdata-%EF%BB%BF/. diakses pada 25 April 2023.
World Intellectual Property Organization (WIPO). What is Intellectual Property?. diakses dari http://www.wipo.int/about-ip/en/. diakses pada 25 April 2023.