Implikasi Hukum bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Sektor Pertambangan dalam Melaksanakan Kewajiban Divestasi Saham
Main Article Content
Abstract
The presence of Law Number 3 of 2020 concerning Amendments to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining, and Government Regulation Number 96 of 2021 concerning Implementation of Mineral and Coal Mining Business Activities gives a new color to the world of mining stock investment in Indonesia. The change in regulation has caused problems related to disagreements and company disobedience to divestment obligations. This research method is normative juridical so as to produce secondary data that can be analyzed qualitatively. The case study focused on PT Freeport Indonesia's disobedience and disagreement with the obligation to divest shares related to the contract of work which still adheres to past regulations. The shares divestment offer made by the Mining Business Permit and Special Mining Business Permit holders was not achieved due to the uncertainty of the mechanism in the applicable regulations. Legal protection for foreign investment companies in carrying out divestment obligations is needed to build the economy and prosperity of the people in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Abidin R.F, “Aspek Yuridis Renegoisasi Kontrak Karya di indonesia (Studi Mengenai Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT Freeport Indonesia)”, Al-Risalah, Vol.1, No. 12, 2014, 161-179.
Damanik, Nitra Aderiani dan Ibnu Zulian, “Kerjasama Pemerintah Indonesia dan Amerika dalam Menangani Joint Venture di PT Freeport Tahun 2015-2020”, Jurnal FISK, Vol.2, No. 1, April 2021, 35.
Gabriel R.G Benito. Divestment Seen Through the Lens of International Business Strategy, Paper presented International Conference on Divestment: Corporate Strategies. Lisbon: The Regions and Policy Responses, Lissbon, 2008.
Ilmar, Aminuddin. Hukum Penanaman Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2004.
Pratama, Nelsa Nurfitriani, Budiharto dan Paramita Praningtyas, “Pengaturan Kewajiban Divestasi Saham dalam Pengusahaan Modal Asing di Bidang Pertambangan Menurut PP No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara”, Diponegoro Law Review, Volume 5, Nomor 2, Tahun 2016, 8
Rahmah, Mas. Kewajiban Divestasi Saham bagi Investor Asing di Sektor Pertambangan. Surabaya. PT Revka Petra Media, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Silitonga, Melati Adventine Christi dan Adi Sulistiyono, “Aspek Hukum Proses Divestasi Saham oleh Perusahaan Pertambangan Asing”, Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume VII, Nomor 2, Juli-Desember 2019, 233.
Siaran Pers Bersama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Nomor: 0035.Pers/04/ SJI/2009 Tahun 2019.
Tamam, Hagrina Azkia. “Pengaturan Indonesianisasi Saham Melalui Divestasi Sebagai Refleksi Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara “Dikuasai oleh Negara”, Lex Renaissance, Vol. 4, No. 2, Juli 2019, 261-262.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Indonesia, Undang-Undang Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 3 Tahun 2020, LN No. 147 Tahun 2020.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, PP No. 96 Tahun 2021, LN No. 208 Tahun 2021.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 84/K/32/MEM/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Penawaran, Evaluasi, serta Perhitungan Harga Sahan Divestasi di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.