Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Rancangan KUHP: Problematika Asas Legalitas dan Over-Kriminalisasi
Main Article Content
Abstract
This article discusses the dynamics of customary criminal law in the Draft Criminal Code (RKUHP), this is because the RKUHP is currently codifying customary criminal law in its regulations. Of course, this arrangement regarding the adherence to customary criminal law reaps pros and cons in the community, because the Criminal Code (KUHP) previously did not understand the existence of the phrase customary criminal law in its formulation of offenses. It is considered that the embodiment of customary criminal law in the RKUHP will cause problems with the principle of legality and can cause over-criminalization of the community, especially those in the customary law area. The enactment of customary criminal law in the RKUHP should be able to shift the meaning of the principle of legality which is a fundamental principle in Indonesian criminal law and does not rule out the possibility that the enactment of Article 2 paragraphs (1) and (2) of the Criminal Code will lead to a high quantity of criminalization in Indonesia. So a comprehensive study is needed to fix the problems of customary law offenses contained in the RKUHP, This aims not to cause misunderstandings for the community and to prevent confusion in understanding the purpose of a legal product renewal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
________________2009. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan,Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Semarang.
_______________2005. Beberapa Aspek Kebijakan dan Pengembangan Hukum Pidana (Edisi Revisi). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Aruan Sakidjo, Bambang Poernomo. 1990. Hukum Pidana: Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Barda Nawawi Arief. 2000. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Cetk. Ketiga. Badan Penerbit, Universitas Diponegoro. Semarang.
Deni Setyo Bagus Yuherawan. 2014. Dekonstruksi Asas Legalitas Hukum Pidana; Sejarah Asas Legalitas dan gagasan Pembaharuan Filosofis Hukum Pidana, Malang: Setara Press.
Fery Kurniawan. 2016. Hukum Pidana Adat Sebagai Sumber Pembaharuan Hukum Pidana Nasional. Eduka Jurnal pendidikan. hukum, dan bisnis 2.
Hilman Hadikusuma. 1984. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni.
I Made Widnyana. 2013. Hukum Pidana Adat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: PT Fikahati Aneska.
Jan Remmelink. 2003. Hukum Pidana – Komentar Atas pasal-Pasal Terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Michal Buchhandler-Raphael. 2015. Overcriminalizing Speech. Cardozo Law Review.
Moeljanto. 2002. Asas-Asas Hukum Pidana. Cetakan ketujuh. Jakarta: Rineka Cipta.
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Poponoto dan Soebakti, 1981, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.
Soejono Soekanto. 1981. Kriminologi-Suatu Pengantar. Cetakan Pertama. Jakarta: Ghalia Indonesia.
_________________2009. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
________________2008. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana:Perkembagan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Jakarta: Kencana.
________________2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Wignjodipoero, Soerojo. 1995. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung.
Zainuddin Ali. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Ateng Sudibyo dan Aji Hakim Rahman. Dekonstruksi Asas Legalitas dalam Hukum Pidana. Jurnal Presumption of Law, Volume 3 Nomor 1, April 2021.
BPHN, 2009, Naskah Akdemis KUHP.
Douglas Husak. 2008. Overcriminalization: The Limits of the Criminal Law. Oxford University Press. United States of America.
E Schaffmeister dkk, JE Sahetapy (Penerjemah). 1995. Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Erik Luna. 2005. The Overcriminalization Phenomenon, American University Law Review 703.
I Gede Suartha. 2015. Hukum Pidana: Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab UndangUndang Hukum Pidana Belanda Dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jurnal yustisia Vol 4 No 1.
Nina Persak. 2007. Criminalising Harmful Conduct: The Harm Principle, Its Limits and Continental Counterparts. Berlin: Springer.
Roelof H. Heveman. 2002. The Legality of Adat Criminal Law in Modern Indonesia. Tata Nusa.Jakarta.
Sanford H. Kadish. 1968. The Crisis of Overcriminalization.American Criminal Law.
Suwondo. 1982, Himpunan Karya Tentang Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty.
Timothy Nugroho, Eksistensi Hukum Pidana Adat dalam Dilema Pemaknaan Asas Legalitas, dalam vivajusticia.law.ugm.ac.id
Tody Sasmitha Jiwa, 2020, “’Hukum Yang Hidup’ dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Antara Akomodasi dan Negasi”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Jilid 49, Nomor 1, Januari 2020.