Tindak Pidana oleh Anak: Suatu Kajian dan Analisis Fungsi Sertifikasi Penyidik Anak di Kepolisian
Main Article Content
Abstract
So far, the attention to protection given to children has focused more on children who are victims or witnesses of a crime, while attention as a child of a criminal offense during the case investigation process is still relatively lacking. The fact is that not all child investigators in the police have certification as child investigators, so not all investigators understand the human rights of children that must be obtained when a child becomes a perpetrator of a crime. The research method used is the normative juridical method through a statutory approach to reviewing the legal ratio of related laws. The results of the study found that the Certification Position of child investigators is regulated based on Presidential Regulation Number 175 of 2014 concerning Integrated Education and Training for Law Enforcers. Presidential Regulation Number 175 of 2014 requires the police to participate in Integrated Training and Certification Functions for Child Investigators in the Investigation of Child Crimes by the police so that child investigators have certain knowledge and skills according to the child's condition. The expertise of special child investigators can be proven by having a child investigator certificate. Considering that UUSPA itself provides special treatment for child crimes as mandated by Article 26 of Law no. 11 of 2012, the examination and investigation of children will also be given by special investigators
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Amy Yayuk Sri Rahayu, A. G. S. (2022). Analisis Desain Struktur Organisasi Pada Lembaga Sertifikasi Profesi LEMDIKLAT POLRI. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(3), 20. https://doi.org/10.35879/jik.v15i3.340
Apong Herlina Dkk. (2004). Perlindungan Terhadap Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, Manual Pelatihan untuk Polisi, Manual Pelatihan untuk Polisi, Polri dan Unicef. Unicef.
Ertie, Y., Dewi, P., Dorkas, A., & Atahau, R. (2016). MODEL OPERASIONALISASI LEMBAGA INTERMEDIASI. 28(2), 203–219.
Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Refika Aditama.
Muhammad, R. (2022). Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia. FH UII Press.
Putra, F. (2021). Wawancara Asisten Sub Komisi Perlindungan ABH pada. Komisi perlindungan Anak Indonesia.
Safitri, D. (2018). Manfaat Sertifikasi Profesi Pengelola Kearsipan Dasar Pada LSP P1 UI Dalam Meningkatkan Kompetensi Lulusan Program Studi Manajemen Informasi Dokumen Program Pendidikan Vokasi UI. Diplomatika: Jurnal Kearsipan Terapan, 2(1), 1. https://doi.org/10.22146/diplomatika.38470
Salam, M. F. (2005). Hukum Acara Peradilan Anak Di Indonesia. CV Mandar Maju.
Sampurna, A. W., & . S. (2016). Penyidikan Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual Oleh Penyidik Unit Ppa Satuan Reskrim Berbasis Keadilan Restoratif Di Kabupaten Kendal. Law Reform, 12(1), 145. https://doi.org/10.14710/lr.v12i1.15847
Saraswati, R. (2015). Hukum Perlindungan Anak di Indonesia (2nd ed.). Citra Aditya Bakti.
Sinaga, M. R. (2021). Konsep Deffered Prosecution Agreement (DPA) Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh Korporasi Di Indonesia. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 80–97.
Sinaga, M. R. (2023). Jaminan Perlindungan Hukum Anak: Optimalisasi Unit Perempuan dan Anak Institusi POLRI. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 11(2), 198–209. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i2.16064
Supeno, H. (2010). Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak. Gramedia Pustaka.
Supramono, G. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Djambatan.
Wibowo, S. E., Wilayah, K., Hukum, K., Nusa, H., & Barat, T. (2018). Implikasi Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Terhadap Kelembagaan Dan Regulasi Pelaksana. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(2), 121–133.