Tanggung Gugat Perusahaan Reasuransi Atas Pelanggaran Prinsip Itikad Baik Dalam Pembayaran Klaim Kepada Perusahaan Asuransi
Main Article Content
Abstract
Article 1 point 7 of Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 concerning Insurance explains that the reinsurance business is a reinsurance service business for insurance companies, guarantee companies, or other reinsurance companies for the risks faced by these companies. The implementation of reinsurance is stated in a reinsurance agreement based on the principle of utmost good faith. In practice, the parties often violate the principle of utmost good faith, such as in the case between PT Asuransi Tugu Kresna Pratama and PT Agilent Risk Specialties and PT MAA General Insurance. PT Agilent Risk Specialties and PT MAA General Insurance do not pay claims and fulfil their obligations as reinsurance brokers and reinsurers. There is a violation of the principle of utmost good faith, which should have been the basis of the implementation of the reinsurance agreement. This event forms the basis of this research, namely formulating legal arguments with systematic results regarding legal rules relating to reinsurance company liability for violations of the principle of good faith in paying claims to insurance companies.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Black, H. C. (1968). Black’s Law Dictionary (4th ed.). West Publishing Company.
Chumaida, Z. V. (2014). Menciptakan Itikad Baik Yang Berkeadilan Dalam Kontrak Asuransi Jiwa. Yuridika, 29(2), 245–258. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ydk.v29i2.370.
Gunawan, A., & Griadhi, N. M. A. Y. (2014). Perlindungan Kepentingan Pelaku Usaha Di Indonesia Dalam Perjanjian Reasuransi Dengan Reasuradur Luar Negeri. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2(5), 1–5.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2003). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 422/KMK/06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Mahkamah Agung RI. (2018). Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2130 K/Pdt/2018.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi. Kencana Pranada.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media.
Menteri BUMN. (2002). Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: KEP-117/M/MBU/2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Muhammad, A. (2019). Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Buku 4: Perasuransian, Seri Literasi Keuangan Perguruan Tinggi. Otoritas Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusashaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Pala’langan, D. (2017). Tanggung Gugat Perusahaan Penerbangan Terhadap Kehilangan Barang Bagasi Penumpang. Lex et Societatis, V(3), 91–99.
PN Jakarta Selatan. (2015). Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 594/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.
Presiden RI. (2009). Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, (2014).
PT DKI Jakarta. (2017). Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 468/Pdt/2017/PT.DKI.
Rawlings, P., & Lowry, J. P. (2017). Insurance Fraud and the Role of the Civil Law. The Modern Law Review, 80(3), 525–539. https://doi.org/https://doi.org/10.1111/1468-2230.12269
Regan, F. (2001). Whatever Happened to: Legal Expense Insurance? Alternative Law Journal, 26(6), 293–297. https://doi.org/https://doi.org/10.1177/1037969x0102600607
Sabrie, H. Y. (2011). Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa Akibat Tertanggung Bunuh Diri (PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia). Yuridika, 26(1), 31–51. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ydk.v26i1.261
Summers, R. S. (1968). Good faith in general contract law and the sales provisions of the uniform commercial code. Virginia Law Review, 54(2), 195. https://doi.org/https://doi.org/10.2307/1071744
Utomo, Y. A., Putri, C. K. E., & Sabrie, H. Y. (2020). Tanggung Gugat Shopee Sebagai Online Marketplace Provider Dalam Pengiriman Barang. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(2), 347–368. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.297
UU RI. (n.d.). Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement.
UU RI. (1999a). Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase.
UU RI. (1999b). Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UU RI. (2020). Pasal 8 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.