Tinjauan Yuridis terhadap Akta Hibah kepada Ahli Waris tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya

Main Article Content

Zul Kifli ZA
Sakka Pati
Aulia Rifai

Abstract

This study discusses the juridical review of the deed of grants to heirs without the approval of other heirs. This type of research is a type of library research, in other words, collecting library data, discussing doctrines or principles in the science of law and various other sources that examine or examine the issue of applying positive legal principles or norms. In the perspective of legal research, resolving a legal issue through legal research requires certain approaches as a basis for compiling appropriate, logical and accurate legal arguments. The research approach used in this thesis are: 1) statutory approach and 2) conceptual approach. Normative legal research is library research, namely research on secondary data. The sources of legal materials used in this research are primary, secondary and tertiary legal materials. The results of this study are: 1) A grant deed made authentically to heirs without the approval of other heirs is still considered valid if there has not been a court decision to cancel the grant deed. In the case of grant disputes, the Religious Courts have the authority to simultaneously decide on property or other civil disputes related to the object of the grant dispute if the subject of the dispute is Muslim people. In Islam, grants to heirs can be counted as inheritance, if the grant exceeds the inheritance, the excess grant should be included in the inheritance boedel and 2) PPAT is responsible civilly for the deed of grants to heirs without the knowledge of other heirs for losses received by experts other heirs if related to intention, negligence and/or negligence in making the deed of grant deviating from the formal and material requirements. PPAT can not only be subject to administrative sanctions but also be sued for civil compensation by the aggrieved parties.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
ZA, Z. K., Pati, S., & Rifai, A. (2023). Tinjauan Yuridis terhadap Akta Hibah kepada Ahli Waris tanpa Persetujuan Ahli Waris Lainnya. UNES Law Review, 6(1), 219-242. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.849
Section
Articles

References

Abdul Djamali. R. Hukum Islam. Mandar Madju. Bandung, 2002.
Abu Rizal Fadli dan Mochamad Samsukadi. Jurnal, Hibah Perspektif Hadis Dan Interpretasi Hakim Pengadilan Agama Tentang Hibah Yang Dapat Ditarik Kembali. Jurnal AL-YASINI, Volume 04. No. 03, (2019)
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. VIII, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Afirna Dias Maharani, Budi Santoso, Jurnal: Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pelanggaran Kode Etik Dalam Menjalankan Profesinya, Notarius Vol. 14 No. 1 (2021)
Ahsin W. Al-Hafidz, Kamus Ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Amzah,2006), cet ke-2
Akta autentik memiliki kekuatan bukti sempurna, bedanya dengan akta dibawah tangan? (https://www.legalakses.com/akta-autentik-dan-akta-di-bawah-tangan/ diakses tanggal 5 Juli 2023)
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Apri Rotin Djusfi dan Jumadi Winata, Jurnal “Penyelesaian Sengketa Hibah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,”, Jurnal Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum, Vol. 2, No. 2, (2019)
Asriadi Zainuddin, Jurnal, Perbandingan Hibah Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, Al-Himayah, Volume 1 Nomor 1, (2017)
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, (1997)
Bambang Waluyo, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, (1996)
Dermina Dalimunthe, Jurnal, Comparisi Pengalihan Harta Hibah Menjadi Harta Warisan Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Vol. 6 No. 1 Yurisprudentia, (2020)
Devi Kumala, Jurnal: Hibah kepada Ahli Waris Tanpa Persetujuan Ahli Waris Lain (Study Putusan PA Stabat Nomor 207/PDT.G/2013/PA.STB). Jurnal Premis Law, Vol. 4 (2016).
Dian Latifiani, Jurnal, Akte Autentik Untuk Meminimalisir Sengketa Hibah, ABDIMAS, Vol. 19 No. 1, (2015)
Effendi Perangin, Hukum Waris, Cet. I, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997
Haldin P Putra, Dyah Ochtorina S, dan Rahmadi Indra T, Jurnal “Keabsahan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh PPAT Bagi Anak Angkat Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris”, Jurnal Rechtens, Vol. 11 No. 1, (2022)
H. Zainal Asikin, Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2015
H. Salim HS, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta, PT. Rajagrafindo persada, 2010
HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2006
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administrasi terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Cetakan kedua, Bandung:Refika Aditama. 2009
Hanif Luthfi, Hibah Jangan Salah , Jakarta, Rumah Fiqih Publishing, 2020
Helmi Karim, Fiqih Muamalah, Cet. I, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, Cetakan ke 2, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2010
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid III, Terjemahan Imam Ghazali Said, dkk., Cet. III, Pustaka Amani, Jakarta , 2007
Inayatul Syarifah, Tesis: Analisis Putusan Hakim Peradilan Agama tentang Perkara Pembatalan Hibah, Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, (2021)
Irwansyah, Penelitian Hukum : Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020
Johnny Ibrahim, Teori dan Metedologi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media, Malang, 2006
Karina Minardi, Tesis: Analisis Hukum terhadap Keabsahan Akta Hibah Yang Dibuat Oleh Akta Notaris Terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Yang Telah Berakhir Masa Berlakunya (Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 12/G/2007/PTUN-BDG), Fakultas Hukum Program Magister Kenotarian Universitas Indonesia, (2011)
Lidya Christina Wardhani, Jurnal, “Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan oleh Pengadilan”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, 2017
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya), 2002
Lysia Sabrina Annisa Putri, Jurnal, “Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembatalan Akta Hibah Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung No 304/K/AG/2019)”, Indonesian Notary Volume 3, (2021)
M. Agus Santoso, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta, 2014
M. Taufiqur Rahman, Tesis “Hibah dan Konsekuensi Hukum Terhadap Hak Waris Menurut Hukum Islam”. Universitas Airlangga, 2009
Maman Suparman. Hukum Waris Perdata. Cet. I. Sinar Grafika. Jakarta, 2015
Maria Kezia, Tesis: Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Berdasarkan Kuasa Mutlak, Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, (2018)
Mardani. Fiqih Ekonomi Syariah. Kencana. Jakarta, 2013.
Moh. Yasir Fauzi, Mh. Pembagian Harta Dengan Wasiat Wajibah Dan Hibah Dalam Hukum Islam. Jurnal Moraref Vol 9, No 1, (2017)
Muhamad Sadi Is, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia (Sebagai Upaya Penguatan Lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Malang: Setara Press. 2016
Muhammad Syukri Albani Nasution, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Ctk. Kedua, Kencana, Jakarta,2017
Mulya Darma, Tesis: Autentisitas Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagai Alat Bukti Tertulis Yang Sempurna, Program Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, (2017)
Otje Salman. Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Hukum Waris. Alumni. Bandang, 2007.
Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 1998.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2010
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008
Primistha Elsyanita Devi, Jurnal, Tanggungjawab Notaris dan Kekuatan Hukum Dalam Pembuatan Akta Konsen Roya, No. 2, Vol. 1, Officium Notarium (2021)
Purna Noor Aditama, Jurnal, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli”, Lex Renaissance, No. 1, Vol. 2, (2018)
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Rahma Oktavia, Sri Subekti, Jurnal: Perlindungan Hukum Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Dalam Perkara Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 175 K/Pdt/2021), Vol. 2, No. 1(2023)
Rahmat Syafi’I, Fiqih Mu’amalah, Cet. I, Pustaka Setia, Bandung, 2006
Reza Aziz, Marwati Riza dan Sakka Pati. Jurnal: Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Pembuatan Surrogate Tanda Tangan dalam Akta Notaris. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 8, No. 5. (2022)
Ridwan HR, Hukum Admistrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006
Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Sarwono, Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid XI, Cet. IV, Cakrawala Publishing, Jakarta, 2009
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 2009
Suharjono, Sekilas Tinjauan Akta Menurut Hukum, Desember, Jakarta, 1995
Suharti Febriana, Ahmadi Miru dan Muhammad Azwan, Jurnal: Perlindungan Hukum Notaris Terkait Pemalsuan Identitas Debitur dalam Akad Murabahah di BSI Makassar, El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 4, No. 2 (2022)
Sunaryati Hartono, Penelitian Hukum di Indonesia pada Akhir Abad ke 20, (Bandung: PT Alumni), 1994
Surini Ahlan Syarif. Intisari Hukum Waris Menurut Burgerlijk Wetboek. Ghalia Indonesia. Jakarta, 2003.
Tamrin Muchsin, Jurnal, “Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum”, Madani Legal Riview, Vol. 4 No.1, (2020)
Tamrin, Tesis: Pemberian Hibah Kepada Anak Angkat Menurut Kompilasi Hukum Islam (Studi Analisis Terhadap Keputusan Mahkama Agung Republik Indonesia Nomor: 568 K/AG/2008), Fakultas Ilmu Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, (2013)
Tan Thong Kie, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, Jakarta, Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), cet ke-3
Titik Triwulan dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2010
U.H Sanjaya dan M.Y. Suprapon, Jurnal: “Kedudukan Ahli Waris Penerima Hibah dari Orang Tua terhadap Ahli Waris Lainnya pada Proses Pembagian Waris,”. Jurnal Yurudis, Vol. 4, No. 2, (2017)
Umar Haris Sanjaya dan Muhammad Yusuf Suprapton, Jurnal: “Kedudukan Ahli Waris Yang Penerima Hibah Dari Orang Tua Terhadap Ahli Waris Lainnya Pada Proses Pembagian Waris”. Jurnal Yuridis, Vol. 4, No 2, (2017)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah; Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, Kencana, Jakarta, 2016
Yuvita, Jurnal, Hibah Orang Tua Kepada Anak Menurut Persfektif Hukum Perdata Dan Hukum Islam Pada Masyarakat Di Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Qiyas : Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, (2019)
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S Hiariej, Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum, Yogyakarta, (2021)
Zainuddin Ali. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Cet. I. Sinar Grafika. Jakarta, 2006.
Zakiyatul Ulya, Jurnal, Hibah Perspektif Fikih, KHI dan KHES. Maliyah. Vol. 07, No. 02, (2017)
Zakki Adlhiyati dan Achmad, jurnal, Melacak Keadilan dalam Regulasi Poligami: Kajian Filsafat Keadilan Aristoteles, Thomas Aquinas, dan John Rawls Undang:Jurnal Hukum Vol 2, No. 2 (2019)
Zulkarnain Abdurrahman, Penarikan Kembali Hibah Orang Tua Terhadap Anak Dalam Pandangan Para Ulama Jurnal Pengembangan Masyarakat: Volume V, No. 5, ( 2018)