Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) di dalam Pembuatan Akta
Main Article Content
Abstract
This study discusses the use of arbitrary signatures by land deed officials (PPAT) in making deed. The object of this research is PPAT officials who are involved in making land deeds. The type of research in this research is normative, namely the type of research that uses secondary data (from the library) combined with primary data obtained by conducting field research, such as observations, interviews and surveys. The technique of collecting legal materials in this research was carried out by means of document studies or literature research, namely studies that examine various related documents, both statutory regulations and other documents. The material obtained is then processed and analyzed qualitatively, then presented descriptively, namely by explaining, describing and giving an overview in words of the findings from research that prioritizes the quality of the data. In analyzing legal materials, it begins with collecting legal materials and non-legal materials needed to answer the problem formulation. Both legal materials and non-legal materials are related to each other and then analyzed to find answers to the two problem formulations set forth in the research results and discussion chapter. The results of this study are: 1) The legal consequences of using a signature that changes by the PPAT in making a deed, then this is still justified by law. A different or changing signature is justified by law as long as the PPAT who affixes the signature confirms that it is his signature; 2) What is meant by perfect legal force of proof is that the evidence no longer needs to be supplemented or supported by other evidence.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Adrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta, Sinar Grafika.
Ali Achmad Chomsah, 2004, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 2, Jakarta, Prestasi Pustaka.
Ardian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta, Sinar Grafika.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika
Chintya Agnisa Putri. 2018. Jurnal: Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses Peralihan Hak Atas Tanah, Jurnal Akta Volume 5 Nomor 11.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta, , Laksbang Pressindo
F.A.M Stroink dan Abdul Rasyid Thalib, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Jual Beli,nJakarta, Raja Grafindo Persada.
I Dewa Gede Atmadja, I Nyoman Putu Budiartha, 2018, Teori Teori Hukum, Malang, Setara Press
I Gusti Bagus Yoga Prawira, 2016. Jurnal: Tanggungjawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah. Jurnal IUS. Vol.IV, No. 1
Indroharto, 2002, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Irawan Soerodjo, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kode Etik IPPAT menurut Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional No: 112/Kep-4.1/Iv/2017 Tanggal : 27 April 2017
Maria S.W Sumadjono, 2006, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta, Kompas.
Mohd. Afnizar, Kedudukan Akta Aautentik Notaris Sebagai Alat Bukti Menurut Pasal 1886 KUHPerdata, https://mkn.usu.ac.id/images/28.pdf, diakses pada tanggal 11 Mei 2023
Nurudin. 2016. Judul: Urgensi Penetapan Limitasi Waktu Pemeriksaan Kesesuaian Sertipikat Hak Atas Tanah Di Kantor Pertanahan Sebelum Pembuatan Akta Oleh Ppat, Jurnal Mahasiswa.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Peralihan hak atas tanah dapat terjadi karena jual beli, tukar menukar, penyertaan dalam modal, hibah, pewarisan.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana.
Pipin Syarifin, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung, Pustaka Setia.
Prajudi Admosudirjo, 1998, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Ghalia Indonesia
Putri Ayu Trisnawati. S.H, 2020, Jenis-jenis Peralihan Hak Atas Tanah, https://pdb-lawfirm.id/jenis-jenis-peralihan-hak-atas-tanah/, diakses pada tanggal 11 Mei 2023
Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi, Rajawali Prees, Jakarta, Rajawali Prees
Sahnan, M. arba, L. Wira Pria Suhartana. 2018. Jurnal: Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. JurnalIUS. Volume 7, Nomor 3.
Salim HS, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta, Sinar Grafika.
Salim HS, 2016, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Sigar Aji Poerana, Sanksi Bagi PPAT Yang Membuat Akta Tak Sesuai Data, //www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fe7c8b0c2b9d/sanksi-bagippat-yang-membuat-akta-tak-sesuai-data/, diakses pada tanggal 11 Mei 2023
Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta. Sinar Grafika.
Tata Wijayanta. 2014. Jurnal: Asas Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan dalam Kaitanya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Vol. 14 No. 2. Jurnal Dinamika Hukum.
Tim Editorial Rumah.com, 2022, Badan Pertanahan Nasional (BPN): Pengertian, Tugas, dan Fungsinya, https://www.rumah.com/panduan-properti/badan-pertanahan-nasional-67503, diakses pada tanggal 15 Mei 2023
Triana Rejekiningsih, 2016, Asas Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya di Indonesia), Yustisia,
Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta, Prenada Media Group.
Yandi M. Rofiyandi, 2022, Definisi Lelang, Fungsi, Manfaat, dan Cara Kerjanya, https://katadata.co.id/redaksi/ekonopedia/62c4e578c1a78/definisi-lelang-fungsi-manfaat-dan-cara-kerjanya, , diakses pada tanggal 14 Mei 2023