Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan terhadap Juru Tagih (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 261/PID/2019/PLG)
Main Article Content
Abstract
This study are supposed to determine the criminals' criminal responsibility of persecution of debt collectors by using a case study of the Palembang District Court Decision Number 261/PID/2019/PLG. This research uses research on normative juridical that is done through looking at and studying library materials and laws and regulations or legal materials which include primary legal sources, secondary legal entities, and tertiary legal entities. This research uses a statute approach and case approach. Primary legal sources being used in this study are the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, Law Number 1 of 1946 on the Criminal Code, and Law Number 8 of 1981 on Criminal Procedure. Analysis method in this study is qualitative juridical analysis method. Based on the findings of this study, it could be stated if the maltreatment can cause victim unable to do his work due to the pain experienced, but does not result in serious injury or is not intended to result in serious injury, the maltreatment can be punished under Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code or Article 466 paragraph (1) of the Criminal Code.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Haryadi, R. Z. (2020). Disparitas Pidana Terhadap Pelaku Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. Journal Of Criminal Volume, 1(1).
Indrakusuma, I. D. G. W., Arjaya, I. M., & Karma, N. M. S. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Direncanakan. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1).
January Prakoso, F. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Oleh Juru tagih Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Menagih Kredit Bermasalah. Jurnal Poenale, 5(2), 10.
Kurniawan, R. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup). Jurnal Yuridis, 1(2), 153–168.
Margono, P. (2016). Tindakan Penganiayaan Terhadap Pelaku Kejahatan. Jurnal Independent, 4(2), 3.
Marzuki, P. M. (2015). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Permana, R. H. (2020). Kisah Para Juru Tagih di Indonesia yang Tewas Saat Tagih Utang. Diambil 20 September 2022, dari news.detik.com website: https://news.detik.com/berita/d-4885102/kisah-para-debt-collector-di-indonesia-yang-tewas-saat-tagih-utang
Supramono, G. (2013). Perjanjian Utang Piutang (Cetakan 1). Jakarta: Kencana.
Winarmo, S. (1994). Pengantar Penelitian Ilmiah Dasar Metode Tekhnik. Bandung: Tarsio.