Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kejahatan Eksploitasi Seksual
Main Article Content
Abstract
This journal discusses the Legal Protection of Child Victims of Sexual Exploitation. What is meant by child sexual exploitation is the use of children for the purpose of fulfilling sexual desires. Children as victims of criminal acts need to be protected in accordance with what is regulated in Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection so that in the future the child is expected to be able to continue his life like children in general and no longer have the feeling that he is a victim of crime. This paper uses a juridical-empirical legal research method with a qualitative approach. The results that can be taken from this paper are that the legal protection of children as victims of sexual exploitation based on Law No. 35 of 2014 concerning Child Protection has provided legal protection in general for children as victims of crime and specifically for children who are sexually exploited.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fitriani, Rini, Volume 11, Nomor 2, Tahun 2016, Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan memenuhi Hak-Hak Anak, Jurnal Hukum Samudra Keadilan.
Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum Terhadap Aanak (Dalam Sistem Peradilan Pidana. Bndung: Refika Aditama, 33.
Humaira B, Diesmy, et. Al, Vol. 8, No. 2, Tahun 2015, Kekerasan Seksual pada Anak: Telaah Relasi Pelaku Korban dan Kerentanan pada Anak, Jurnal Psikologi Islam (JPI), Tahun.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kurniasari, Alit. (2016). Analisis Faktor Risiko Dikalangan Anak Yang Menjadi Korban Eksploitasi Seksual Di Kota Surabaya. Jurnal Sosio Konsepsia. Vol. 5 No. 3.
Ngurah Suarnatha. 2012. Hukum Pidana Anak dan Perlindungan Anak. Universitas Pendidikan Nasional Denpasar. Denpasar.
Noviana, Ivo, Vol. 1, No. 1. Tahun 2015, Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak dan Penangannya, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Sosial RI.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Siregar, Bismar dalam Irma Setyowati Soemitro 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
Yudaningsih, Lilik Purwastuti. (2005). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksplitasi Komersial (ESKA). Jurnal Ilmu Hukum Jambi. Vol. 4 No. 1.
Yuwono, Ismantoro Dwi. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Medpress Digital.