Perlindungan Hukum terhadap Hak Penguasaan Tanah Ornamen yang Dialihkan oleh Pihak Lain di Kabupaten Gowa
Main Article Content
Abstract
This study discusses the legal protection of ornamental land tenure rights transferred by other parties in Gowa Regency. The type of research in this research is normative juridical which means the approach is carried out by examining the approaches of theories, concepts, reviewing the laws and regulations concerned with this research or the statutory approach. The type of approach used in this research is the statute approach. The statutory approach is an approach carried out by examining all laws and regulations that are related to the problems (legal issues) that are being faced. The results of this study are: 1) The transfer of rights to ornamental land in Gowa Regency can only be carried out by the Government as the holder of the land rights. Based on Perbup Number 13 of 2018, the Government, in this case the Regent, has the authority to issue permits for land leases. Instead, tenants are required to pay rent fees in the form of levies every year. The lessee is expressly prohibited from transferring the land to another party, whether a person or a business entity, without the permission of the government; 2) Legal protection for holders of lease permits for ornamental land is provided by the Government in the form of an Approval Letter. Tenure rights end at the end of the period the agreement is given. If the lessee transfers the land to another party (third party), then without the government's knowledge, the Letter of Approval must be null and void. Because the subject of the letter has changed
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahna seri Hukum Pertanahan I- Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan seri Pertanahan II- Sertipikat dan Permasalahannya, Prestasi pustaka, Jakarta, 2002.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
A. Muhammad arfah Pattenreng, Hukum Kepemilikan Dan penguasaan Hak Atas Tanah (suatu kajian Komprehensif), Bosowa Publishing Group, Makassar, 2019.
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya), Jilid 1, Hukum Tanah Nasional, Jakarta: Djambatan, Edisi Revisi 2007.
Harsono, Boedi, 2007, Menuju Penyempurnaan Hukum Tanah Nasional, Universitas Trisakti Pers, Jakarta.
Herman Hermit, 2004, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, Tanah Negara dan Tanah Pemda, Mandar Maju, Bandung.
Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah, Alumni, Bandung, 2004
Kartasapoetra. G, et.al, Hukum Tanah, Jaminan Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, PT Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Lawrence M. Friedman, Hukum Amerika: Sebuah pengantar, Terjemahan dari Amerika Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Tatanusa, Jakarta, 2001
Noor, Asian, 2006, Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Peraturan Bupati Gowa Nomor 13 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakian Harta Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakian Harta Kekayaan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah
Soeroso, R., 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2010, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960