Perlindungan Hukum bagi Penggadai Tanah Pertanian dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
Main Article Content
Abstract
One of the contents of Law Number 56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas regulates the implementation of land mortgages. In reality, many mortgages last for years or even decades, and some are even continued by the heirs of the pawn holder, because the mortgagee is unable to buy back his land. The formulation of the problem in this study. First, what is the legal protection for pawning agricultural land based on Law Number 56 of 1960 concerning Determination of Agricultural Land Areas. Second, how to resolve disputes arising from the implementation of agricultural land mortgages. The purpose of the research is of course to answer the formulation of the problem in this research. This research is a normative research using a normative juridical approach. As for the results of the first study, protection for pawnbrokers eliminates the obligation to pay off debts if it has reached 7 years. Second, settlement of disputes arising from the implementation of land pledges can be pursued through non-litigation and litigation both civil and criminal.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Lexi J Moleong, MetodologiPenelitianKualitatif, RemajaRosdakarya, Bandung 1983.
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2007.
Philipus M Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
Sardjito, Th, dan D.A Sumantri,GadaiMenurut Hukum Adat, Majalah Hukum dan Pembangunan, Jakarta, 1990.
SatjiptoRahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, PenerbitBuku Kompas, Jakarta, 2003.
SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke – 11, Raja GrafindoPersada, Jakarta, 2009.
Tolibsetyadi, Intisari Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Bandung, 2019.
Urip Santoso, Hukum Agraia dan Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta. Pranada Media, 2007.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-PokokAgraria.
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentangPenetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.