ANALISIS YURIDIS PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI DALAM BENTUK PHISING YANG DILAKUKAN OLEH PAID VERIFIED ACCOUNT DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
Main Article Content
Abstract
This research discusses the handling of personal data abuse in the form of phishing carried out by paid verified accounts on social media according to Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection. The problem raised in this study is the rampant phishing crime against personal data abuse on social media. The research method used in this study is juridical-normative with sources of legal materials, namely: Laws, previous legal research results, opinions of legal experts, works from legal experts and other sources of information that are useful for this study. The results of this study reveal that the Personal Data Abuse Law in tackling phishing crime against personal data abuse, by strengthening personal data protection through several efforts, such as imposing sanctions, establishing a special authority agency, encouraging the government to strengthen cyber security and increasing digital literacy for the community as a form of participation. with the aim of minimizing the possibility of personal data abuse, such as phishing on social media by paid verified accounts. The handling of personal data abuse through the Personal Data Protection Law is good if it is fully implemented, but it would be even better if various modus operandi of personal data abuse could be explicitly or clearly written in it, so that there are no gaps for violators to escape from the articles of the Personal Data Protection Law. Then regarding the Personal Data Protection Authority Agency must stand independently and independently, so that there is no conflict of interest that can injure and disrupt the enforcement of personal data protection in Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dewi, T. dan Alhakim. (2021). Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Privasi di Indonesia. Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 4 (3); 1057.
Dina Karina, “Meta Jual Centang Biru Facebook dan Instagram, Harganya Rp100.000 per Bulan” (https://www.kompas.tv/ekonomi/428763/meta-jual-centang-biru-facebook-dan-instagram-harganya-rp100-000-per-bulan), diakses pada 26 Juli 2023, Pukul 22.00 WIB
Dwi, J. N., Budiono, A., dan Almaarif, A. (2019). Analisis Malware Berdasarkan API CALL MEMORY Deangan Metode Deteksi Signature-Based. Jurnal Rekayasa Sistem Dan Industri, 6 (2); 78
Ernest, Rian. “Sidang: Mampukah UU PDP Jadi Juru Selamat Data Pribadi Kita?” Youtube, diunggah oleh Asumsi
Fadli, A. S. dan Kurniawan. Shelly. (2023). Peranan Pemerintah Melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dalam Menanggulangi Phising di Indonesia. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3 (2); 3-10
Haryati, M., W. dan Fatimah, N. (2017). Ancaman Phishing Terhadap Pengguna Sosial Media Dalam Dunia Cyber Crime. JOEICT (Jurnal of Education and Informative Communication Technology), 1 (1); 3
Heri Purwata, “Kehadiran UU PDP Wajib Dibarengi Peningkatan Literasi Digital Masyarakat”, (https://jurnal.republika.co.id/posts/180049/kehadiran-uu-pdp-wajib-dibarengi-peningkatan-literasi-digital-masyarakat), diakses pada 10 Juni 2023, pukul 12.00 WIB.
Intan Rakhmayamti D, “Warga RI Kebagian Juga, Twitter Centang Biru Bayar Segini” (https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230209130838-37-412434/warga-ri-kebagian-juga-twitter-centang-biru-bayar-segini), diakses pada 20 April 2023, Pukul 15.00 WIB
Liedfray, T., Fonny J. W. dan Jouke L Lasut. (2022). Peran Media Sosial Dalam Mempererat Antar Keluarga Di Desa Esandom Kecamatan Tombantu Timur Kabupaten Minahasa Tenggara. Jurnal Ilmiah Society, 2 (1); 2
Nuhayati, Y. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Nusa Media.
Prananda, A., Yusuf dan Rudy A.G Gultom. (2021). Sinergi Lembaga Intelejen dalam Menghadapi Ancaman Siber di Indonesia. Jurnal Peperangan Asimetris, 7 (1), (2021); 60
Rafli Noer K, “Banjir Akun Palsu Centang Biru Twitter, Begini Pandangan Dosen UNAIR” (https://unair.ac.id/banjir-akun-palsu-centang-biru-twitter-begini-pandangan-dosen-unair/), diakses pada 25 Maret 2023, Pukul 12.00 WIB
Raihan Hasya, “Whatsapp Teratas, Ini 7 Media Sosial Paling Banyak Digunakan Warganet Indonesia Sepanjang 2022” (https://goodstats.id/article/whatsapp-teratas-ini-7-media-sosial-paling-banyak-digunakan-warganet-indonesia-sepanjang-2022-iJklw), diakses pada 17 April 2023, Pukul 14.00 WIB.
Restia Moegiono, “Phising: Kejahatan dalam Lingkup Perlindungan Data Pribadi yang Tidak Diatur dalam UU PDP”, (https://kliklegal.com/phising-kejahatan-dalam-lingkup-pelindungan-data-pribadi-yang-tidak-diatur-dalam-uu-pdp/), diakses pada 26 Maret 2023, Pada Pukul 15.00 WIB
Suryadi Kurniawan, “Phising: Pengertian, Cara Kerja dan Langkah Mengatasinya”, (https://www.niagahoster.co.id/blog/mengatasi-phishing/), diakses pada 20 Maret 2023, Pukul 17.00 WIB
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Vadila, N. dan Ahmad R. P., (2021). Analisis Kesadara Keamanan Terhadap Ancaman Phising. AUTOMATA Deseminasi Tugas Akhir Mahasiswa, 2 (2); 4