PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DOKTER: SUATU TINJAUAN DALAM PERSPEKTIR HUKUM KESEHATAN
Main Article Content
Abstract
Doctors are a noble profession that must be protected from wrongful criminalization because of their duty to save human lives. This does not mean that doctors have absolute legal immunity and cannot be prosecuted if it is proven that they violated the patient's rights. The goal of this article is to examine the doctor's legal liabilities through the perpespective of medical law. Through library research, the issues are analyzed using a normative and conceptual approach to primary and secondary legal materials. As a type of contract, the relationship between doctors and patients is governed by law. As a result, a doctor can face legal consequences under both criminal and civil law. In terms of criminal law, a doctor who fails to perform his duties and profession in accordance with procedures may be subject to a number of Criminal Code provisions, particularly if the patient dies as a result of his negligence. Furthermore, any unlawful act that harms a third party gives rise to a civil law obligation on the person who unintentionally caused the injury to make up for the harm. If an intentional or negligent act results in a damage to or disability of a limb, the victim is entitled to compensation for the costs of healing as well as compensation for losses brought on by the injury or disability.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bernheim, RG (2003). Etika kesehatan masyarakat: suara praktisi. Jurnal Hukum, Kedokteran & Etika, 31(S4), 104-109
Bloche, MG (2003). penemuan hukum kesehatan. Tinjauan Hukum California, 247-322.
Boozang, KM (2000). Pembaca Hukum Kesehatan: Pendekatan Interdisipliner. Jurnal Kedokteran Hukum, 21(4), 593-599
Dakhi, D., & Telaumbanua, D. (2022). Pertanggungjawaban Dokter dan Rumah Sakit Terhadap Pasien. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 40-54.
Faden, R. R., & Beauchamp, T. L. (1986). A history and theory of informed consent. Oxford University Press.
Gostin, LO (2007). Sebuah teori dan definisi hukum kesehatan masyarakat. J. Perawatan Kesehatan L. & Pol'y, 10, 1.
Hambali, A. R., Ramadani, R., & Djanggih, H. (2021). Politik Hukum PERMA Nomor 1 Tahun 2020 dalam Mewujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum terhadap Pemidanaan Pelaku Korupsi. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 200-223.
Hidayat, A. (2019). Kajian Kritis Terhadap Hukum Perdata (Kuhperdata) Dalam Aspek Filosofis. Justisi Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 20-31.
Komalawati, V. (2018). Quo Vadis Malpraktik Profesi Dokter dalam Budaya Hukum Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 1-14.
Listyaningrum, N. (2016). Informed Consent Dalam Perlindungan Dokter Yang Melakukan Euthanasia. Jurnal Advokasi, 6(1), 72750
Mamonto, M. A. W., & Gani, A. W. (2022). Model of Political party Financial Regulation in Post-Reformation Indonesia. Golden Ratio of Law and Social Policy Review (GRLSPR), 1(2), 76-85.
Masri, E. (2022). Rahasia Kedokteran dan Perlindungan Hukum Pasien Covid 19. Jurnal Hukum Sasana, 8(2), 265-274
Mulyadi, L. (2013). Eksistensi Hukum Pidana Adat Di Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, Praktik dan Prosedurnya. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(2), 225-246
Nadriana, L. (2015). Pembuktian Kasus Malpraktek Di Indonesia. LEX PUBLICA: Jurnal Ilmu Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, 2(1).
Novianto, W. T. (2015). Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice. Yustisia Jurnal Hukum, 4(2), 488-503.
Ramadani, R., & Buana, A. P. (2020, December). The Needed but Unwanted Independent Regulatory Agencies: Questioning Their Legitimacy and Control in Indonesia. In The 2nd International Conference of Law, Government and Social Justice (ICOLGAS 2020) (pp. 674-684). Atlantis Press.
Ramadani, R., & Mamonto, M. A. W. W. (2019). Legalitas Sanksi Pidana Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi: Perspektif Hak Asasi Manusia. Petitum, 7(2 Oktober), 63-71.
Ramadani, R., Hamzah, YA, & Mangerengi, AA (2021). Kebijakan Hukum Indonesia Selama Pandemi COVID-19: Antara Hak Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat. JILS (Jurnal Ilmu Hukum Indonesia), 6(1), 125-156.
Ridwan, R. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelanggaran Rahasia Medis. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 338-348
Sabrina Hidayat, S. H. (2020). Pembuktian Kesalahan: Pertanggungjawaban Pidana Dokter Atas Dugaan Malpraktik Medis. Scopindo Media Pustaka
Siahaan, T. V. (2018). PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA SEORANG DOKTER DALAM TINDAKAN PEMBEDAHAN. to-ra, 4(2), 89-92
Utama, AS (2021). Hukum dan Dinamika Sosial Masyarakat. Jurnal Internasional Hukum dan Kebijakan Publik, 3(2), 107-112.