Pelanggaran Kode Etik Lembaga Penyelenggara Pemilu pada Pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kebumen Tahun 2020
Main Article Content
Abstract
Dalam proses menylenggarakan pemilihan umum yang demokratis, maka keberadaan dan peran Lembaga Penyelenggara Pemilu (LPP) menjadi sangat signifikan dalam pelaksanaannya. Khususnya di Indonesia, LPP tidak hanya diisi oleh satu lembaga saja, melainkan tiga lembaga utama penyelenggaraan pemilihan umum yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang secara keseluruhan bertanggung jawab pada pelaksanaan pemilihan yang efektif-tepat sasaran. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dilaksanakan secara serentak di 270 daerah, yang terdiri dari sembilan daerah provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten di seluruh Indonesia; menjadi berbeda karena Pilkada 2020 dilaksanakan ditengah penyebaran pandemi global, sehingga pada saat itu pelaksanaan pemilihan selalu beriringan dengan pelaksanaan dan pengetatan kesehatan, termasuk di wilayah Kabupaten Kebumen. Dalam artikel ini, penulis mencoba untuk menganalisis kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh LPP Kabupaten Kebumen dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kebumen tahun 2020, yang melibatkan beberapa permasalah penting: ketidakcermatan LPP dalam menyelenggarakan pemilihan, sampai pada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Asshidiqie, J., & Mochtar, Z. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi: Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Konstitusi Press.
Bishop, S., & Hoffler, A. (2016). Free and fair elections: A new database. Journal of Peace Research, 53(4).
Bryce, V. (1990). Modern Democracy. Macmillan Company.
Chitlaoarporn, C. (2015). The Relationship between the Election and the Democracy. International Journal of Interdisciplinary Research, 4(2).
DKPP. (2021). DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kab. Kebumen Terkait Rekrutmen Lembaga Pemantau. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Eddyono, L. W. (2018). The Constitutional Court and Consolidation of Democracy in Indonesia. Jurnal Konstitusi, 15(1).
Giddens, A. (2003). Runaway World: How Globalization is Reshaping Our Lives. Routledge.
Grugel, J. (2002). Democratization: A Critical introduction. Palgrave Macmillan.
Gunitsky, S. (2018). Democratic Waves in Historical Perspective. Perspectives on Politics, 16(3).
Handayani, S., & Bo’a, F. (2019). Partai Politik dan Pemilu dalam Lintasan Sejarah. Pustaka Pelajar.
Hasanuddin. (2021). Menilai Kualitas Pilkada dalam Era Pandemi. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1).
Heksantoro, R. (2020). KPU Kebumen Tetapkan Wabup Petahana jadi Calon Tunggal Pilkada 2020. Detik.Com. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5184611/kpu-kebumen-tetapkan-wabup-petahana-jadi-calon-tunggal-pilkada-2020
Huntington, S. (1991). The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century. University of Oklahoma Press.
Hyde, S., & Nikolay, M. (2014). Information and Self-Enforcing Democracy: The Role of International Election Observation. International Organization, 68(2).
Matanock, A. (2020). How International Actors Help Enforce Domestic Deals. Annual Review of Political Science, 23(1).
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dilansir dari https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/PKPU_No_10_2012.pdf.
Rizkiansyah, F., & Silitonga, B. (2019). KELEMBAGAAN PENYELENGGARA PEMILU. In Tata Kelola Pemilu (Tanthowi,). Komisi Pemilihan Umum.
Salinan Putusan Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat diakses melalui https://dkpp.go.id/wp-content/uploads/2021/07/Putusan-DKPP-Nomor-129-Tahun-2021-KPU-dan-Bawaslu-Kabupaten-Kebumen.pdf
Schedler, A. (1998). What is Democratic Consolidation. Journal of Democracy, 9(2).
Surbakti, R. (2015). Roadmap Pengendalian Keuangan Partai Politik Peserta Pemilu.
Suseno, F. (2003). Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Gramedia Pustaka Utama.
Van Ham, C., & Lindberg, S. (2015). Vote Buying Is a Good Sign: Alternate Tactics of Fraud in Africa 1986–2012 (No. 3; The Varieties of Democracy Institute).
Waldner, D., & Lust, E. (2018). Unwelcome Change: Coming to Terms with Democratic Backsliding. Annual Review of Political Science, 21(1), 93–113. https://doi.org/10.1146/annurev-polisci-050517-114628
Wall, A. (2016). Electoral Management Design the International IDEA Handbook. IDEA.
Widodo, A. (2021). Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Kebumen Diperi Peringatan DKPP. Suara Merdeka. https://kedu.suaramerdeka.com/kedu/pr-21503014/langgar-kode-etik-komisioner-kpu-kebumen-diberi-peringatan-dkpp