PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN WISATAWAN DI BATU BENGKUNG KABUPATEN MALANG
Main Article Content
Abstract
Tourism is the activity of temporary travel of one or more people to a location other than their place of residence. In Batu Bengkung, residents depend on tourism for their livelihood. This study discusses legal protection for tourists by focusing on two aspects. First, Law no. 10 of 2009 concerning Tourism regulates legal protection for tourists and tourism industry players in the event of loss from both parties. Second, the manager's obligation to guarantee the security and safety of Batu Bengkung beach visitors if an incident occurs. The research method used is an empirical research technique with a sociological legal perspective. The results of the study show that Law Number 10 of 2009 concerning Tourism provides fair protection for travelers and tourism industry players. This protection covers the full rights and obligations of both parties. The responsibility of the manager for the safety and security of Batu Bengkung Beach tourists is to provide insurance claims and hospital medical expenses for victims.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Indonesia, Presiden Republik. (2018). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Wajah Hukum, 2(2):138. Retrieved (https://jdih.kemenparekraf.go.id/katalog-1-produk-hukum).
Marpaung, Budiman. (2019). Pengaruh Daya Tarik, Kualitas Pelayanan, Fasilitas Dan Keselamatan Dengan Kepuasan Wisatawan Sebagai Variabel Interventing Terhadap Minat Kunjungan Ulang Wisatawan. Jurnal Penelitian Manajemen, 1(2):144–56.
Marwiyah, S. (2010). Perlindungan Hukum Atas Merek Terkenal. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 2(1).
Nugrahaningsih, Widi, and Mira Erlinawati. (2017). Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01):27–40.
Pendidikan, Kementerian, D. a N. Kebudayaan, and Universitas S. a M. Ratulangi. (2012). Universitas Sam Ratulangi. 7(0431):864286.
Pramesti, Tri Jata Ayu. (2015). Tanggung Jawab Pengelola Tempat Wisata Jika Terjadi Kecelakaan. Hukumonline.Com.
Sari, Firda Puspita, Sumriyah Sumriyah, and Rhido Jusmadi. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan Di Kawasan Wisata Religi Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Interdisciplinary Journal on Law, Social Sciences and Humanities, 4(1):76. doi: 10.19184/idj.v4i1.39439.
Simatupang, Violetta. (2009). Pengaturan Hukum Kepariwisataan Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Subekti, S. H., Lestari, V. N. S., & SE, M. (2020). Perlindungan Hukum bagi Konsumen Rumah Tapak dalam Kontrak Jual Beli Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Jakad Media Publishing.
Widiastari, Ni Made Novi Rahayu, and A. A. Sri Indrawati. (2019). Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan.
Yakup, Anggita Permata, and Tri Haryanto. (2021). Pengaruh Pariwisata Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Bina Ekonomi, 23(2):39–47. doi: 10.26593/be.v23i2.3266.39-47.