PERLINDUNGAN KREDITOR ATAS KEWENANGAN MUTLAK OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT PERUSAHAAN PERBANKAN
Main Article Content
Abstract
The revocation of a bank's business license by OJK does not eliminate its status as a bank. Therefore, there is no opportunity for Creditors to apply bankruptcy statements for a bank because this authority absolutely rests with the OJK. Legal protection for Creditors can be pursued by the OJK by immediately resolving the bank through bankruptcy proceedings if the liquidation process is problematic, or the liquidation team formed by LPS gives advice to the OJK to make bankruptcy efforts if liquidation process it is found that the amount of debt is higher than the bank's assets, or the Creditor may take other legal remedies by filing a civil lawsuit on the basis of default. This research is a normative legal research. The type of it uses is a statute and conceptual approaches. The types and sources of legal materials used are primary legal materials and secondary legal materials related to the object of research. Literature research used to collect legal materials. This research uses a qualitative analysis which is prescriptive.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 Tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peter Mahmud Marzuki. (2014). PENELITIAN HUKUM (EDISI REVISI). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 029 K/N/2006.
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 30/Pailit/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani. (2013). PENERAPAN TEORI HUKUM PADA PENELITIAN TESIS DAN DISERTASI. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Soerjono Soekanto. (1984). PENGANTAR PENELITIAN HUKUM. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Zainuddin Ali. (2014). METODE PENELITIAN HUKUM (CETAKAN KE-5). Jakarta: Sinar Grafika.