KEPASTIAN HUKUM PENERAPAN ASAS FIRST TO FILE PADA MEREK DAGANG DI INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO.2/PDT.SUS.HKI.MEREK/2022/PN.NIAGA.SBY)
Main Article Content
Abstract
Ms.Glow and Ps.Glow where the product or brand name and type of product or brand and type of product belonging to Ms.Glow almost resemble Ps.Glow. In this case it is known that the first to file principle has not been implemented. Protection of the rights to a new mark will be obtained after the new mark will be obtained after the mark is registered, this is in accordance with the provisions contained in Article 3 of Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. in the form of preventive legal protection or repressive legal protection. Therefore the aims of this study are: (1) To find out the legal certainty of the application of asar first to file on trademarks in Indonesia (2) To find out the responsibility of the Directorate General of Intellectual Property Rights for the application of the first to file principle in trademark registration in Indonesia. To achieve this goal, this research was conducted using normative juridical methods. The collected legal materials will be comprehensively reviewed and analyzed deductively with a systematic presentation.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Lutfil Ansori, “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan,” Jurnal Yuridis 2, no. 1 (2015): 134–50.
Michelle Nathania Analisis Konsepsi Asas First To File Dalam Pembatalan Merek Terdaftar, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Desember 2020, Volume 3, Nomor 2
Oksidelfa Yanto, jurnal, “Tinjauan Yuridis Uu No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek: Sisi Lain Kelemahan Sistem First To File Dalam Perlindungan Hukum Atas Merek Sebagai Bagian Dari Hak Atas Kekayaan Intelektual, vol 3, no.1, 2017
Pustaka Utama, 2004), hal. 320.
R. Murjiyanto. “Konsep Kepemilikan Hak Atas Merek di Indonesia (Studi Pergeseran Sistem “Deklaratif” ke dalam Sistem “Konstitutif”)” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum faculty of law, Universitas Islam Indonesia, Volume 24 Januari Tahun 2017, hal 63
Sentosa Sembiring, “Prosedur Tata Cara Memperoleh Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Hak Cipta”, Paten dan Merek, (Bandung: CV. Yrama Widya, 2002), hal. 37-38.
Tatty A. Ramli, dkk. “Langkah-Langkah Penyusunan Buku Persyaratan Sebagai Prasyarat Pendaftaran Produk Indikasi Geografis”, Jurnal Litigasi, Volume. 16, Nomor 1 Tahun 2015, hal. 2588
Vira Andriyani,“Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Pengaturan Prinsip Persamaan Pada Pokoknya Yang Diajukan Dengan Itikad Tidak Baik”, Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Jakarta 2021
Venantia Sri Hadiarianti, “Hak Kekayaan Intelektual: Merek dan Merek Terkenal”. Jurnal Unika Atma Jaya, Edisi Mei-Agustus 2009.
Viva Hotmauli Napitupulu “Kajian Merek pada Fenomena Kajian Vaksin Palsu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis” Vol. 6, Nomor 2, Tahun 2017
https://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual#cite_note-1, 12, April 2023, diakses pukul 10:53 WIB
http://djpen.kemendag.go.id/app_frontend/contents/99-hak-kekayaan-intelektual , 12 April 2023, diakses pukul 1:19 WIB
https://slideplayer.info/, diakses Pukul 17: 44 WIB.
https://money.kompas.com/read/2022/07/19/081355626/perjalanan-lengkap-kasus-rebutan-merek-ms-glow-vs-ps-glow?page=all, 12 April 2023, diakses pukul 17:50 WIB.
KataData “Macam-Macam Bentuk Pendekatan Penelitian” https://katadata.co.id/agung/berita/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-penelitian, 09 Februari 2023, diakses pukul 12.58 WIB
https://www.dgip.go.id/, diakeses 28 Juni 2023 pukul 10:38 WIB