Rekonstruksi Hukum Harta Bersama dalam Perkawinan
Main Article Content
Abstract
This paper aims to examine the potential for disputes in the problem of joint property in marriage. Normatively, both Article 85 KHI and 86 paragraph {1} KHI and Article 171 letter e KHI have the potential for turbulence of law which has implications for social turbulence which leads to legal uncertainty itself. This research is a literature study (library research) with the data analysis method used is content analysis. The results of this study indicate that the legal norms contained in Article 85 KHI and 86 paragraph {1} KHI, as well as Article 171 letter e KHI, basically require an agreement as a form of manifestation of separation, possession of marital assets and legal actions that can be performed each party over their respective assets without neglecting their respective obligations in marriage, so that with an agreement on marital assets, the clustering of assets controlled by each party both on innate assets, gifts, inheritance and assets acquired by each party during the marriage become a stressing point in minimizing the potential for disputes while at the same time providing legal certainty when disputes occur both during the divorce phase and the death phase of one of the parties
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Ash Shiddeqy TM Hasbi Pengantar Fiqh Muamalah (Semarang, Pustaka Rizki Putra: 1997
Basyir Ahmad Azaharr, Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogayakarta, UII Press: 2000
Emirzon, Joni dan Muhamad Sadi Is, Hukum Kontrak, Teori dan Praktek, Jakarta. Kencana: 2021
F. Susanto, Anton, filsafat & Teori Hukum, Jakarta, Kencana:2019
Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung , PT. Citra Adtya Bakti:2005
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, {jakarta. Kencana: 2014}
Muljadi, Kartini, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta. PT. Rajawali Grafindo Persada:2006
Mas’adi, Ghufron A, Fiqh Muamalah Kontekstual, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada: 2002
Nuruddiin Amiur dan Azhar Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia Jakarta, Kencana:2004
Shomad, Abd Hukum Islam, Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, Jakarta, Kencana: 2012
Suadi, Amran, Filsafat Keadilan, Biological Justice Dan Praktiknya Dalam Putusan Hakim Jakarta, Kencana: 2020
Wasitaatmadja, Fokky Fuad , Filsafat Hukum, Rasionalisme dan Spritualisme Jakarta, Kencana: 2019
Yaswirman, Hukum Keluaraga, Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat Dalam Masyarakat Matrilineal Minangkabau, Jakarta, Rajawali Pers: 2011
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi
Agus S. Ekomadyo, ―Prospek Penerapan Metode Analisis Isi (Content Analysis) Dalam Penelitian Media Arsitektur,‖ Jurnal Itenas: Jurnal Ilmu Pengetahuan Teknologi Dan Seni 10, no. 2 (2006)
Besse Sugiswati, Konsep Harta Bersma dari Perspektif Hukum Islam, kitan Undang Undang Hukum Perdata Dan Hukum Adat, Konsep Harta Bersama,Perspektif Volume XIX No. 3 Tahun 2014 Edisi September
Estyowati Andayani,Keberadaan Harta Perkawinan Dalam Problematika Perkawinan, Perspektif Volume X No.4 Tahun 2005 Edisi Oktober,
Etti Rochaeti, Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (gono gini) Dalam Perkawinan menurut Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 28 No. 01 Februari 2013,
Muakibatul Hasanah dkk, Differensiasi Konsep Perempuan Tiga Zaman, Kajian Dekonstruksi Jacques Derrida, Jurnal Litera, Volume 20, Nomor 1, Maret 2021
Muhammad Arif, Konsep Akad dan Perjanjain Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata, Berasan: Journal of Islamic Civil Law, Vol. 1, No.2, 2022,
Nadir, Filsafat Hukum Dan Dekonstruksi Critical Legal Studies: Sebuah Paradigma Pembaruan Hukum Dalam Menggugat Eksistensi Dominasi Asumsi Kemapanan Hukum, Jurnal Yustitia Vol. 20 No. 2 Desember 2019,
Widya Sari, dkk Perjanjian Perkawinan Sebagai Syarat Mutlak Poligami [Studi Terhadap Pemikiram Ibrahim Hosen Perspektif Hak Perempuan] Syaksia, Jurnal Hukum Keluarga Islam,Vol. 23 No. 3 Edisi Januari - Juni 2022
https://kamushukum.web.id/arti-kata/rekonstruksi/, diakses Pada Tanggal 24 April 2022 Jam 09.50 WIB