MEKANISME PENGHAPUSAN MEREK ATAS PRAKARSA MENTERI (STUDI KASUS PERKARA MEREK GEPREK BENSU)
Main Article Content
Abstract
Trademark protection serves as an identification mark for a product. Therefore, the existence of brands that are identical to one another certainly creates confusion for the public regarding these brands. This is what happened in the Geprek Bensu and I Am Geprek Bensu problems. Thus, it is necessary to study the mechanism for removing marks on the initiative of the Minister.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Sitorus, Y. (2023). MEKANISME PENGHAPUSAN MEREK ATAS PRAKARSA MENTERI (STUDI KASUS PERKARA MEREK GEPREK BENSU). UNES Law Review, 5(4), 4206-4218. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.739
Section
Articles
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dewi, C. G. (2019). Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek. Deepublish.
Hery Firmansyah, S. H. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. MediaPressindo.
Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).
Sudarso, A., et.al,(2020). Manajemen Merek. Yayasan Kita Menulis.
Sumarwan, U., et.al, (2010). Pemasaran Strategik: Perspektif Value-Based Marketing & Pengukuran Kinerja.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
https://esenha.wordpress.com/2010/05/06/perkembangan-pengaturan-merek-di-indonesia/ https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1886/regulasi-yang-berlaku-seputar-merek-di-indonesia/
Hery Firmansyah, S. H. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Merek. MediaPressindo.
Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).
Sudarso, A., et.al,(2020). Manajemen Merek. Yayasan Kita Menulis.
Sumarwan, U., et.al, (2010). Pemasaran Strategik: Perspektif Value-Based Marketing & Pengukuran Kinerja.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
https://esenha.wordpress.com/2010/05/06/perkembangan-pengaturan-merek-di-indonesia/ https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1886/regulasi-yang-berlaku-seputar-merek-di-indonesia/