PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG KERETA API ( KASUS KETERLAMBATAN KERETA API PERSFEKTIF FIQH SIYASAH)

Main Article Content

Henny Sriwindari
Khalid Khalid

Abstract

When experiencing disruptions to train operations resulting in delays in arrival time, there are casualties and loss of property, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) must be responsible for the impact of this incident, especially in terms of service to service users in accordance with Law Number 08 of 1999 concerning Consumer Protection. However, the delay experienced by train passengers is considered to still not meet the needs of passengers. In this study using normative juridical method. The formulation of the problem in this study is a) What is the accountability of PT. Kereta Api Indonesia (Persero) to passengers experiencing train delays? b) What is the legal protection for passengers who experience train delays based on Law Number 08 of 1999 concerning consumer protection.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sriwindari, H., & Khalid, K. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENUMPANG KERETA API ( KASUS KETERLAMBATAN KERETA API PERSFEKTIF FIQH SIYASAH). UNES Law Review, 5(4), 4095-4103. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.722
Section
Articles

References

Sanjaya, Christopher, and Suhono Harso. 2020. “Predictive Analytics Menggunakan Machine Learning Untuk Memprediksi Waktu Keterlambatan Berdasarkan.” Jurnal Sistem Cerdas 03(02):165–80.
HMN. Purwosutjipto. 1995. Pengertian Pokok Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. Jakarta : Penerbit Djambatan
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji.2003.Penelitian Hukum Normatif.Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Shidarta. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta : Gramedia Widiasarana Indonesia.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. [Online]. Tersedia di
kbbi.kemdikbud.go.id/entri/religius.
Arifuddin Muda Harahap. 2022. “Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Stasiun Kereta Api Ditinjau Melalui Pandangan Hukum Islam.” Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam 10(1):409–22. doi: 10.30868/am.v10i01.3197.
Bambang Dwi Bowo Wisnu, Wahyu Widodo ,. 2015. “Analisis Pelayanan Penumpang Kereta Api Prambanan Ekspres (Prameks) Trayek Yogyakarta - Solo.” Semesta Teknika 16(1):49–56. doi: 10.18196/st.v16i1.432.
Hidayat, Masjraul, Djayo Anggoro, Iqbal Firdaus. 2017. “Penumpang Terhadap Kinerja Operasi Daerah Operasi 1 Jakarta.” Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi Dan Logistik 4(1):83–90.
Romanides, dewa ketut Sukardi, Stephen D. Krashen, Ulgen, 2014 Fitri Rahmafitria, dewa ketut Sukardi, Fareena Ruzaik, and 2014 Fitri Rahmafitria. 1997. “Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen Pada Pt Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional Ii Sumatra Barat Padang Pariaman Oleh.” Icassp 21(3):12–42.
Sanjaya, Christopher, and Suhono Harso. 2020. “Predictive Analytics Menggunakan Machine Learning Untuk Memprediksi Waktu Keterlambatan Berdasarkan.” Jurnal Sistem Cerdas 03(02):165–80.
Susanti, Aprilia. 2022. “Business Law Study on Consumer Privacy Protection in The Online Ticketing Service of PT Indonesia Railways.” Jurnal Ideas 1599–1606. doi: 10.32884/ideas.v8i4.964.
Suranto Nurmala Rahmawati, Sugiyanto, ‘Sistem Pemerintahan Islam Di Bawah Kepemimpinan Khalifah Utsman Bin Affan Tahun 644-656’ [2015] Artikel Ilmiah Mahasiswa.
Sugyono. 2010. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sukama, 2020, Jurnal Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, Volume 1 No 1 Oktober 2020. Tinjauan Yuridis Terhadap Pengawasan PT. Kereta Api Indonesia ( persero ) Atas Penumpang dan Barang Dihubungkan Dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Cet. Kedua, (Yogyakarta: Liberty, 1999)
Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, ( Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006)
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian
Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang Dengan Kereta Api