PERJANJIAN BAKU MENURUT PERPEKTIF PENGUSAHA, KONSUMEN DAN KEPASTIAN HUKUM DALAM UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Article Content
Abstract
Agreements are common things that occur in a form of legal relationship between one individual and another individual or even with a legal entity. As for why the parties want to enter into legal relations is because of the interests between one another and the will of each party. Meanwhile, an engagement is a legal relationship between two people, both individuals and institutions, in which one party has an obligation to fulfill these needs and the other party is obliged to meet these needs. Contract clauses function to accommodate the interests of all parties involved in the agreement. Starting from negotiation or bargaining is an alternative for the parties to carry out the contract and carry out every need stated in the contract clause.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Departemen Pendidikan Nasional. (2002). Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. In Balai Pustaka. Balai Pustaka.
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI. (2001). Pemberdayaan Hak-Hak Konsumen di Indonesia. Direktorat Perlindungan Konsumen.
Juwana, H. (2023). Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Kontrak Bisnis Internasional. 1–7. http://studylibid.com/doc/95303/kewajiban-penggunaan- bahasa-indonesia-dalam- kontrak-bisnis
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlidungan Konsumen. Raja Grafindo Persada.
Muhammad, A. (1992). Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Citra Aditya Bakti.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Indonesia. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Sjahdeni, S. R. (2009). Kebebasan Bebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia PT. Pustak Utama Grafiti
Yodo, Sutarman, A. M. (2007). Hukum Perlindungan Konsumen. Raja Grafindo Persada.