ANALYSIS OF DECISION OF CENTRAL JAKARTA COURT NUMBER 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst (FROM PMH TO ABUSE OF POWER)
Main Article Content
Abstract
On March 2, 2023, the Central Jakarta District Court decided to accept the PRIMA party's lawsuit, declared the PRIMA party the party that was harmed, ordered the defendant to pay a fine of five hundred billion, punished the defendant in this case, the KPU not carrying out the remaining stages of the KPU, and so on. On the one hand, this decision is considered to be in the wrong room, and the JAKPUS District Court judges exceeded their authority, especially regarding the election postponement clause. However, on the other hand, this decision was aimed at justice for the PRIMA party due to the KPU's negligence. Based on this, the research seeks to analyze more deeply and comprehensively whether the JAKPUS District Court decision was in the wrong chamber and the judge exceeded his authority or whether this decision was indeed in his room. This research is normative research with a normative juridical approach. The legal material used in this study is secondary legal material, namely in the form of a JAKPUS District Court decision number 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, laws and regulations, doctrine, expert opinions, and so on related to the theme of this research. In addition, no research specifically examines this decision. The results of this study indicate that the unlawful act referred to in this case is a legal act committed by a government agency/institution, which is the authority of the Administrative Court as outlined in PERMA Number 2 of 2019. In addition, the judge's actions in handling this case fall into the category of abuse of power for exceeding their authority and not implementing the written rules, in this case, PERMA Number 2 of 2019
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dameria, Rini, Ahmad Busro, And Dewi Hendrawati. 2017. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Tindakan Medis Dan Penyelesaiannya Di Mahkamah Agung (Studi Kasus Perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 352/Pk/Pdt/2010).” Diponegoro Law Journal 6(1): 1–13.
Hassanah, Hetty. 2015. “Analisis Hukum Tentang Perbuatan Melawan Hukum Dalam Transaksi Bisnis Secara Online (E-Commerce) Berdasarkan Burgerlijke Wetboek Dan Undang_Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” 32(1).
Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Republik. 2016. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. 2022. “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penentapan Partai Politik Peserta Pemilu: 1–67.
Muhamad, Danna, Bagas Abdurrahman, And Azka Patria Fauzi. 2022. “Penyalahgunaan Wewenang (Abuse Of Power) Presiden Dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan Perspektif Sovereign Immunity.” Sibatik Journal Jurnal Ilmiah Bidang Sosial,Ekonomi Budaya, Teknologi Dan Pendidikan | Volume 1(12): 2999–3006. Https://Publish.Ojs-Indonesia.Com/Index.Php/.
Namira. 2010. Menurut Rosa Agustina Dalam Bukunya Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Fh Ui Merumuskan Perbuatan Melawan Hukum Harus Memenuhi Persyaratan Sebagai Berikut: Pertama, Perbuatan Itu Bertentangan Dengan Kewajiban Hukum Si Pelaku, Kedua, Perbuatan Tersebut. Jakarta: Fh Ui Press.
Nugraha, Satriya. 2016. “Konsep Penyalahgunaan Wewenang Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia.” Socioscientia: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial 8(1): 15–22.
Prayogo, Sedyo. 2016. “Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3(2): 280.
Pusat, Pengadilan Negeri Jakrta. 2022. “Mengani Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dengan Nomor 757/Pdt./2022/Pn Jkt.Pst.”
Sari, Indah. 2020. “Perbuatan Melawan Hukum (Pmh) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11(1): 53–70.
Setiawan, R. 1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung: Alumni Press.
Susanto, Sri Nur Hari. 2020. “Metode Perolehan Dan Batas-Batas Wewenang Pemerintahan.” Administrative Law And Governance Journal 3(3): 430–41. Https://Ejournal2.Undip.Ac.Id/Index.Php/Alj/Article/View/9530.
Windarto, Yudi Indras. 2021. “Tinjauan Pidana Penyalah Gunaan Wewenang Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah Oleh Ekskutif.” Frontiers In Neuroscience 14(1): 1–13.
Zaqiah Darojad. 2015. “Penggunaan Diskresi Oleh Pejabat Pemerintahan Dalam Kaitannya Dengan Kerugian Keuangan Negara Yang Mengakibatkan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Mp (Manajemen Pemerintahan) Vol 5(Issue 2): 135.