PERTANGGUNGJAWABAN GB DAN PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT MENGKONSUMSI LAPCHIONG

Main Article Content

Tri Putra Gunawan
Anita Cornelia

Abstract

GB sebagai platform penyedia jasa layanan memiliki berbagai fitur yang dipergunakan untuk mempermudah hidup manusia. Salah satu fitur GB yang sering digunakan oleh konsumen dalam hal pemesanan makanan. Hal tersebut dikarenakan pemesanan makanan melalui GB memiliki berbagai keuntungan seperti menghemat waktu dan tenaga. Konsumen tidak perlu datang pada toko konvensional untuk mendapatkan makanan yang diinginkannya karena driver GB akan mengirimkan makanan sesuai dengan alamat yang diinginkan oleh konsumen. Lapchiong merupakan sosis keras berbahan dasar daging babi. Pelaku usaha lapchiong yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal pada aplikasi GB mengakibatkan konsumen beragama Islam membeli dan mengkonsumsi lapchiong tersebut. Konsumen mengetahui bahwa lapchiong mengandung daging babi setelah konsumen tersebut mengkonsumsinya. Dalam Surat Al-Baqarah 173 terdapat larangan bagi Umat Islam untuk mengkonsumsi makanan yang mengandung daging babi. Dalam penelitian ini, penulis ingin mengetahui pihak yang bertanggung jawab akibat kerugian yang dialami oleh konsumen akibat mengkonsumsi makanan yang mengandung daging babi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang telah sah dan berlaku di Indonesia dan dikaitkan dengan kasus yang terjadi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putra Gunawan, T., & Cornelia, A. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN GB DAN PELAKU USAHA ATAS KERUGIAN KONSUMEN AKIBAT MENGKONSUMSI LAPCHIONG. UNES Law Review, 5(4), 3245-3254. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.616
Section
Articles

References

Burhanuddin. (2011). Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikasi Halal. Malang: UIN-Maliki Press.
Dahlan, Abd. Rahman. (2010). Ushul Fiqh. Jakarta: Sinar Grafika.
Fransisca Yanita Prawitasari, Heru Saputra Lumban Gaol, Veronica Jessica Prawidyasari. (2022). Implementasi Prinsip Caveat Emptor dan Caveat Venditor Dalam Kasus Peredaran Jamu Kuat Mengandung Bahan Kimia Obat. Kertha Partika 44(1), 116-135. Retrieved from:
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/download/80961/44149
Kurniawan. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Problematika, Kedudukan dan Kekuatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Malang: Universitas Brawijaya Press.
Lubis, Sakban. (2022). Makanan Halal dan Makanan Haram Dalam Perspektif Fiqih Islam. Jurnal Ilmiah Al-Hadi 7(2), hlm. 12-30. Retrieved from:
https://jurnal.pancabudi.ac.id/index.php/alhadi/article/view/4244/3859
Mantili. (2019). Ganti Kerugian Imateriil Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum: Kajian Ilmiah Hukum 4(2), 298-321.
Miru, Achmadi dan Sutarman Yodo. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo
Nashirun. (2020). Makanan Halal dan Haram Dalam Perspekti Al’Quran. Halalan Thayyiban: Jurnal Kajian Manajemen Halal dna Pariwisata Syariah 3(2), 1-14. Retrieved from:
https://journal.iaisambas.ac.id/index.php/HalalanThayyiban/article/view/217
Rahmadani, Gema. (2015). Halal dan Haram Dalam Islam. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 2(1), 20-26. Retrieved from:
https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/1860/pdf1
Salim, Amir, et.al. (2021). Edukasi Dalam Penerapan Hukum Halal dan Haram Pada Makanan di Desa Nusa Makmur Kec. Air Kumbang Kab. Banyuasin. Dharma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 64-76. Retrieved from:
http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/dharma/article/view/4335/3193
Salim, Amir, et.al. (2021). Sosialisasi Produk Halal Dalam Islam Pada Perusahaan Limbah CV. Abinesia. AKM: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 53-60. Retrieved from: https://ejournal.stebisigm.ac.id/index.php/AKM/article/download/188/164/
Shofie, Yusuf. (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Medan: Kencana.
Usman, Rachmadi. (2001). Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Wawuru, RIki Perdana Raya. (2018). Perluasan Ruang Lingkup Kerugian Immateriil. Available on:
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/index.php/peraturan/6-artikel/artikel-hakim-agung/1458-perluasan-ruang-lingkup-kerugian-immaterial
Yuanitasari, D. (2017). Re-Evaluasi Penerapan Doktrin Caveat Venditor Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen. Jurnal Arena Hukum 10(3), hlm 425-440. Retrieved from:
https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/300/279
Zulham. (2013). Hukum Perlindungam Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.