KEWENANGAN NOTARIS KAITANNYA DENGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS

Main Article Content

Karina Gilda Safira
Rheina Mukti Apriyani
Yunita Fenditia Astiti

Abstract

Transaksi elektronik dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja, dapat dimungkinkan bersifat lintas batas negara sebagaimana disebut dalam penjelasan Pasal 2 Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut UU ITE bahwa jangkauan UU ITE tidak mengenal batas territorial karena mengingat pemanfaatan teknologi informasi untuk informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas territorial atau universal. Notaris memiliki kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik sebagaimana konsep Cyber Notary yakni ingin memberi bingkai hukum agar tindakan menghadap para pihak atau penghadap di hadapan Notaris tidak lagi harus saling bertemu secara fisik antara satu sama lain di tempat tertentu, dalam hal ini berarti para pihak dengan Notaris berada di suatu tempat yang berbeda dengan wilayah jabatan Notaris. Hal ini bertentangan dengan Pasal 17 huruf a dan Pasal 18 UUJN bahwa notaris memiliki wilayah jabatan, maka dapat dikatakan bahwa konflik norma yang terjadi bersifat horizontal. iJenis ipenelitian iyang idigunakan idalam ipenelitian ihukum iini iadalah ipenelitian iyuridis inormatif. iPendekatan imasalah iyang idigunakan idalam ipenelitian iini iyaitu ipendekatan iperundang-undangan idan ipendekatan ikonseptual.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Safira, K. G., Mukti Apriyani, R., & Fenditia Astiti, Y. (2023). KEWENANGAN NOTARIS KAITANNYA DENGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK YANG DILAKUKAN DI LUAR WILAYAH JABATAN NOTARIS. UNES Law Review, 5(4), 2714-2727. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.598
Section
Articles

References

Adjie, Habib. (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum. (2002). Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. Jakarta: Penerbit Toko Gunung Agung.
Antari, Kadek Widya. Ratna Artha Windari dan Dewa Gede Sudika Mangku. (2019) Tinjauan Yuridis Mengenai Antynomy Normen (Konflik Norma) Antara Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria Dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Terkait Jangka Waktu Perolehan Hak Atas Tanah. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Jurusan Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 2.
Mahendra, A.A. Oka. (2010). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta. Artikel Hukum Tata Negara dan Peraturan Perundang-undangan. Dipublikasikan pada 29 Maret 2010, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id
Makarim, Edmon. (2013). Notaris dan Transaksi Elektronik; Kajian Hukum tentag Cyber Notary atau Electronic Notary. Jakarta: Raja Grafindo Perkasa.
Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
¬¬¬_______. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Grup.
Notodisoerjo, R.Soegono. (1993). Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Nurita, R.A. Emma. (2012). Cyber Notary, Pemahaman Awal dalam Konsep Pemikiran. Bandung: Refika Aditama.
Purnamasari, Irma Devita. (2019). Adakah Pembatasan Wilayah Notaris Terkait Pembuatan Akta Pendirian PT. diunduh dari URL : https://www.hukumonline.com/klinik/a/adakah-pembatasan-wilayah-notaris-terkait-pembuatan-akta-pendirian-pt--lt4eeeb63c0a2d8/
Rifai, Ahmad. (2011). Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Cetakan Kedua, Sinar Grafika.
Tobing, G.H.S. Lumban. (1983). Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: cet 3, Erlangga.
Wibowo, Arrianto Mukti et.al. (1999). Kerangka Hukuum Electronic Signature Dalam Electronic Commerce. Depok: Makalah untuk Masyarakat Telekomunikasi Indonesia, Ilmu Komputer Universitas Indonesia.
Widiasih, Ni Kadek Ayu Ena. (2020). Kewenangan Notaris Dalam Mensertifikasi Transaksi Yang Dilakukan Secara Elektronik (Cyber Notary). Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan 5, Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.