PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG BERKAITAN DENGAN PRINSIP FIRST TO FILE

Main Article Content

Sarrah Istighfarrin
Ananda Putri Pratama
Aathira Salsabila Iksir

Abstract

Perkembangan zaman memicu munculnya banyak pengusaha baru yang mengakibatkan semakin bertambahnya merek di pasaran, sehingga terkadang terdapat kemungkinan untuk pengusaha yang satu dengan pengusaha yang lainnya tumpang tindih dalam menggunakan merek yang sama. Padahal, meskipun terdapat kesamaan merek namun tentu saja dapat berbeda kualitas dan berisiko merugikan pihak pertama selaku pemegang hak atas merek tersebut. Menilik hal itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menerapkan prinsip first to file (pendaftar pertama) sebagai salah satu bentuk perlindungan hukum merek dagang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisa yuridis, yang mana nantinya dianalisis secara yuridis dan teoritis terkait perlindungan pemegang hak atas merek dan juga upaya hukum bagi pemegang hak atas merek yang dirugikan. Hasil penelitian ini didapati bahwa pada pokoknya prinsip first to file dapat memberi perlindungan hukum, namun juga harus dibarengi pembuktian orisinalitas karyanya, dan disertai hak pengajuan upaya hukum melalui jalur litigasi atau non litigasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Istighfarrin, S., Putri Pratama, A., & Salsabila Iksir, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM MEREK DAGANG BERKAITAN DENGAN PRINSIP FIRST TO FILE. UNES Law Review, 5(4), 2648-2654. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.597
Section
Articles

References

Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Donadi S., Sujana. (2015). Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Hidayah, Khoirul. (2020). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press.
Isnaeni, Moch. (2022). Penjabaran Makna Norma Hukum Perikatan (Bagian Umum). Surabaya: Revka Prima Media.
Nasution, Rahmi Jened Parinduri. (2017). Interface Hukum Kekayaan Intelektual Dan Hukum Persaingan. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Nurhaini Butarbutar, Elisabeth. (2020). Hukum Harta Kekayaan. Bandung: Refika Aditama.
Saidin, O.K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Afrik Yunari. (2016). Alternative Dispute Resolutin (ADR) Sebagai Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Jurnal Inovatif Volume 2, Nomor 1.
Mirfa, Enny. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar. Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 11, Nomor 1.
Shafwan Afif, Muhamad et.al. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia. Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021.
Semaun, Syahriyah. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum, Volume 14, Nomor 1.
Yunari, Afrik. (2016). Alternative Dispute Resolutin (ADR) Sebagai Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Jurnal Inovatif Volume 2, Nomor 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5953.
Direktorat Jenderal Industri Kecil Dan Menengah Kementrian Perindustrian. Panduan Pengenalan HKI. (Jakarta: Departemen Perindustrian). Diakses pada 24 Oktober 2022 pada https://kemenperin.go.id.