PROMOSI YANG MENYESATKAN PADA BUNGKUS ROKOK: ROKOK DAPAT MENIMBULKAN KESEHATAN

Main Article Content

Jennifer Nathalie

Abstract

Penelitian hukum terhadap tindakan promosi yang menyesatkan oleh produsen rokok ST dilakukan karena banyak dijumpai pelaku usaha yang memproduksi, menjual dan mengiklankan produknya tidak sesuai dengan manfaat yang dihasilkan dari penggunaan produk tersebut. Sedangkan di lain sisi, banyak konsumen rokok tersebut yang masih belum mawas diri mengenai promosi menyesatkan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Meskipun tujuan pelaku usaha melakukan aktivitas usahanya adalah untuk mendapatkan keuntungan, namun harus tetap mempertimbangkan kepentingan konsumen secara umum. Selain itu, penulis ingin mengetahui seberapa jauh peran pemerintah (dalam hal ini Dinas Kesehatan) dalam melakukan pengawasan terhadap promosi yang menyesatkan, sehingga merugikan konsumen. Produsen rokok ST tetap meyakini jika produknya dapat memberikan dampak kesehatan bagi konsumen. Penjelasan mengenai berbagai fakta yang telah dijelaskan tersebut, secara langsung dapat diartikan sebagai kurangnya kemampuan konsumen untuk memahami suatu produk, khususnya produk olahan tembakau yaitu rokok sehingga mengakibatkan konsumen berada pada posisi yang rentan ataupun lemah. Ketertarikan konsumen untuk mengkonsumsi suatu produk, terkadang hanya didasarkan atas label produk atau promosi yang dilihatnya saja, tanpa berpikir hal - hal lain terkait produk tersebut. Di lain sisi, pelaku usaha sebagai produsen barang dan/atau jasa wajib bertanggung jawab terhadap validasi informasi mengenai produk yang diperdagangkan pada konsumen. Untuk menunjang harkat dan martabat konsumen, diperlukan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. Esensi dari peraturan tersebut adalah memberikan perlindungan bagi konsumen sekaligus bagi pelaku usaha secara proporsional, yang bertujuan guna menciptakan keadilan baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nathalie, J. (2023). PROMOSI YANG MENYESATKAN PADA BUNGKUS ROKOK: ROKOK DAPAT MENIMBULKAN KESEHATAN. UNES Law Review, 5(4), 2704-2713. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.594
Section
Articles

References

Hanief, Y. N. dan Sugito. (2015). Membentuk Gerak Dasar Pada Siswa Sekolah dasar Melalui Permainan Tradisional. Jurnal SPORTIF 1(1); 60-73.
Maksum, A. (2008). Metodologi Penelitian. Surabaya: Univesity Press.
Kitan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Abdulrahman, WF. (2011). Effect of Smoking on Peak Expiratory Flow Rate in Tukrit University. Tukrit Medical Journal 17 (1); 11-18.
Ambarwati. (2014). Media Leafleat dan Pengetahuan Tentang Bahaya Merokok.. Jurnal Kesehatan Masyarakat. 10 (1); 7-15.
Bustan, M.N. (2007). Epidemtologi Penyakit Tidak Menular. Jakarta: Rineka Cipta.
Direktorat Jenderal Pariwisata. (2009). Kepariwisataan dan Perjalanan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Hasan, Ali. (2009). Edisi Baru Marketing. Jakarta: PT. Buku Kita.
Jaya, Muh. (2009). Pembunuh Berbahaya itu Bernama Rokok. Sleman: Rizma.
Kristiyanti, Celina Tri Siwi. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen.. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Suyanto. (2004). Aplikasi Desain Grafis Untuk Periklanan. Yogyakarta: Andi.
Miru, Ahmad & Sutarman Yodo. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Rajawali Pers.
Miru, Ahmad. (2013). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo.
Nasution, A.Z. (2001). Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Nugroho, Susanti Adi. (2008). Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau dari Hukum Acara serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Kencana.
Nurmadjito. 2000. Kesiapan Perangkat Perundang-undangan tentang Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Prawirohamidjojo, Soetojo dan Marhalena Pohan. (1979). Onrechtmatige Daad. Surabaya: Djamali.
Rambat, Lupiyoadi dan A. Hamdani. (2006). Manajemen Pemasaran Jasa Edisi Kedua. Jakarta: Salemba Empat.
Samsul, Inosentius. (2004). Perlindungan Konsumen. Jakarta: Fakultas Hukum Pascasarjana UI.
Sidharta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT Grafindo.
_____. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grafindo.
Sidobalok, Janus. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Subanada, I.B. (2004). “Merokok pada Remaja”, dalam Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya. Jakarta: Agung Seto.
Sukendro, S. (2007). Filosofi Rokok: Sehat Tanpa Berhenti Rokok. Yogyakarta: Pinus Rokok Publisher.
Sutedi, Adrian. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia.
Syawali, Husni dan Neni S.M. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Mandar Maju.
Tjiptono, Fandy. (2002). Strategi Pemasaran. Yogyakarta : Andi.
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
Undang - Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Produk Tembakau Yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.