DISPARITAS PENENTUAN HARGA TRANSAKSI DALAM JUAL BELI TANAH DAN PENDAFTARANNYA
Main Article Content
Abstract
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berwewenang untuk membuat akta otentik, yang salah satunya ialah Akta Jual Beli (AJB). Ditemukan bahwa penentuan harga antara kesepakatan para pihak dengan hasil verifikasi lapangan pada proses pendaftaran ialah terjadi disparitas. Tujuan penelitian ini ialah guna menggali urgensi kepastian hukum atas disparitas penentuan harga transaksi dalam jual beli tanah dan pendaftaran sekaligus upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini berjenis normatif, dengan pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya disparitas ialah karena kekosongan hukum. Kepastian hukum ini menjadi urgensi untuk diwujudkan, mengingat teori kepastian hukum menurut Hans Kalsen dan Jan Michael Otto bahwa kepastian hukum diwujudkan dengan adanya pengaturan hukum yang jelas dan konsisten. Kepastian hukum menjadi urgensi untuk diwujudkan agar tidak membingungkan masyarakat sebagai bentuk perlindungan hukum dari negara. Selain itu juga demi pendapatan negara dengan baik dari sektor pajak atas tindakan jual beli tanah, yaitu terkait Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pengaturan hukum yang lebih spesifik ini perlu dilahirkan sebagai kunci untuk mewujudkan kepastian hukum atas adanya disparitas penentuan harga tersebut.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anand, Ghansam. (2018). Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Bachtiar. (2018.) Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Bukhori, Muh. Imam. (2022). Tesis: Disparitas pada Pencantuman Harga Jual Beli dalam Akta Jual Beli Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Malang. Studi di Kantor PPAT Daerah Kerja Kabupaten Malang. Malang: Universitas Islam Malang.
Diantha, I Made Pasek. (2017). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Halilah, Siti dan Mhd Fakhrurrahman Arif. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2); 56–65.
Julyano, Mario dan Aditya Yuli Sulistyawan. (2019). Pemahaman terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Jurnal Crepido 1(1); 13–22.
Kadarudin. (2021). Penelitian di Bidang Ilmu Hukum (Sebuah Pemahaman Awal). Semarang: Formaci.
Pangestu, Muhammad Teguh. (2019). Pokok-Pokok Hukum Kontrak. Makassar: Social Politic Genius.
Prasetia, Indra. (2022). Metode Penelitian: Pendekatan Teori dan Praktik. Medan: UMSU Press.
Qamar, Nurul et al.. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). Makassar: Social Politic Genius (SIGn).
Redi, Ahmad. (2021). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
Situmeang, Ampuan, dkk.. (2020). Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein. Malang: Intelegensia Media.
Sugangga, Rayyan, dkk.. (2022). Etika dan Hukum Bisnis. Bandung: Media Sains Indonesia
Sujono, Gatot dan Dwi Nita Aryani. (2021) Ekonomi Internasional: Teori, Konsep, dan Pembahasan Kajian. Malang: Peneleh.