PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM KARYA CIPTA SINEMATOGRAFI PADA APLIKASI TIKTOK DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Intellectual property rights are rights that originated and are born from the creation of a creation. One form of intellectual property rights is copyright, and one form of copyrighted work is cinematography. Cinematography itself is protected by the rights contained in the copyright. Then, as the time evolves, technology also has a function that can distribute a work of cinematography, as for the creators, this also has a negative impact. Some problems that arise are related to the piracy of copyrighted works or the distribution of cinematographic works without a license or permission. Therefore, the author of the journal intends to discuss concerning the efforts that have been made through the existing legal provisions in Indonesia to protect cinematographic copyrighted works for unauthorized distributions, one of which is through Tiktok media. This research was conducted with normative juridical methods, namely conducting literature studies and studies through laws and regulations.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Elyta, Ginting, Hukum Hak Cipta Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2012)
Saidin, H. O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), (Jakarta: Rajawali Pers, 2004)
Keynes, John Maynard The General Theory of Employment, Interest and Money, (New York: Prometheus Books, 1997)
Djumhana, Muhammad, R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2014)
Dwi, Nanda Rizkia, and Hardi Fardiansyah. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Jakarta: Widina, 2022)
Soemitro, Ronny Hanitijo Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. Kelima, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1994)
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2002)
Utomo, Tomi Suryo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Era Global Sebuah Kajian Kontemporer, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
Latief, Yudi Negara Paripurna, (PT.Gramedia Pustaka Utama, Jakarta)
Krisnadiyanti, Ni Nyoman Junita Devi, and Ketut Supasti D. "Perlindungan Hukum Terhadap Video Kreatif Yang Diunggah Pada Aplikasi Tiktok Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta." Journal Ilmu Hukum Kertha Semaya 9, no. 4
Haryono, dan Agus Sutono. "Pengakuan Dan Perlindungan Hak Cipta Tinjauan Secara Filosofis Dan Teoritis." CIVIS: Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial dan Pendidikan Kewarganegaraan 6, no. 2
Indriani, Iin. "Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik." Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2
Wangania,Nikita Thessalonica Virginia. Tindak Pidana Atas Pembajakan Film Menurut Undangi-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Lex Privatum 7, no. 7
Yanto, Oksidelfa dkk, “Sosialisasi Kekayaan Intelektual Guna Menumbuhkembangkan Usaha dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global pada Revolusi 4.0”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 2
Yanto, Oksidelfa, 2015, Konsep Perlindungan Hak Cipta Karya Musik Dalam Ranah Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dari Tindak Pidana Pembajakan, Jurnal Cita Hukum, Vol. 2, No. 1