INSTRUMEN PASAR MODAL ILLEGAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI BURSA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA

Main Article Content

Eri Pramudyo

Abstract

Instrumen Pasar Modal Illegal seringkali merugikan masyarakat secara luas, minimnya pengetahuan masyarakat, ditambah dengan kurangnya sosialisasi dari pemerintah terkait dengan instrumen pasar modal yang illegal ini mengakibatkan kerugian di masyarakat yang perspektif dalam berinvestasinya hanya mencari keuntungan namun tidak melihat dengan teliti. Penelitian ini melihat secara umum berkaitan dengan instrumen pasar modal dikatakan sebagai intrumen yang illegal serta penegakan hukumnnya. Penelitian ini penulis akan menggunakan metode penelitian dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum terhadap asas-asas, norma dan kaidah-kaidah hukum. yang berkaitan dalam lingkup hukum pasar modal dalam lingkup Instrumen Pasar Modal, Sebagaimana membahas instrumen pasar modal yang tidak terdaftar pada bursa dan penegakan hukum, pada khususnya. Dari penelitian ini kita pahami bahwasanya masih banyak instrumen pasar modal yang illegal dan dalam konteks penegakan hukum, memerlukan perhatian khusus dikarenakan kerumitan dalam hal penegakannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Pramudyo, E. (2023). INSTRUMEN PASAR MODAL ILLEGAL YANG TIDAK TERDAFTAR DI BURSA DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DI INDONESIA. UNES Law Review, 5(4), 1970-1986. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.509
Section
Articles

References

Anwar, Jusuf. (2008). Pasar Modal Sebagai Sarana Pembiayaan dan Investasi, Bandung: PT Alumni.
Chuppe, Terry dan Michael Atkins. Regulation of Securities Markets Some Rescue Trend and Their Implications for emerging Markets. (Washington DC, USA: Policy Research Working Paper, The World Bank, 1992).
Dimyati, Hilda. Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal. Jurnal Cita Hukum I (2) (Desember 2014).
Indonesia. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1990.
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2015 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa Efek.
Indonesia. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017 Tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di Papan Pengembangan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, LN No. 111 Tahun 2011.
Indonesia. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal.
Jusuf, Aldi Andhika. Manipulasi Pasar Ilegal dalam Pasar Modal. https://www.kk-advocates.com/news/read/manipulasi-pasar-ilegal-dalam-pasar-modal.
Liputan6. Selamat Tinggal Alam Raya. http://news.liputan6.com/read/40750/selamat-tinggal-alam-raya
Mwenda, Kenneth Kaoma. (2006). Legal Apects of Financial Services Regulation and the Concept of a Unified Regulator. Washington: The World Bank.
Nassarudin, Irsan. et.al. (2014). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenadamedia.
Nasution, Bismar. Upaya Pengawasan Otoritas Jasa keuangan Terhadap Penggalangan Dana Masyarakat Dalam Bentuk Investasi, disampaikan pada Focus Group Discussion terhadap Kasus-kasus yang Sedang Ditangani Satuan Tugas Waspada Investasi, oleh OJK. Jakarta, 8 September 2015.
Nizar, Muhammad dan Moh. Mukhsinin Syu’aibi. (2020) Instrumen Investasi Pasar Modal di Indonesia. Pasuruan: Yudharta Press.
Otoritas Jasa Keuangan. Fungsi dan Tugas Satgas. https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/tentang/pages/Fungsi-dan-Tugas-Satgas.aspx.
Otoritas Jasa Keuangan. Profil Satgas. https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/tentang/pages/Profil-Satgas.aspx.
Otoritas Jasa Keuangan. TOR (Term of Reference) Focus Group Discussion terhadap kasus kasus yang sedang di tangani Satuan Tugas Waspada Investasi. Jakarta 31 Agustus – 1 September 2015.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakartra: Rajawali Press.
Subekti, R. (2008) Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita, 2008,
Sunariyah. 2004. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Edisi keempat (Yogyakarta: UPP-AMP YKPN.