KONTROL OLEH NEGARA TUAN RUMAH VS PERLINDUNGAN UNTUK PERJANJIAN INVESTASI ASING

Main Article Content

Arsael Jasond Dickywahyudi S

Abstract

Dalam kegiatan PMA, salah satu ancaman terbesar bagi investor adalah perampasan aset miliknya oleh host state. Oleh karena itu, kegiatan PMA yang dilakukan oleh investor asing terhadap host state dituangkan dalam sebuah perjanjian investasi internasional (international investment agreement, selanjutnya disebut sebagai “IIA”). Salah satu bentuk IIA yang banyak digunakan dalam kegiatan PMA adalah perjanjian investasi bilateral (bilateral investment treaties, selanjutnya disebut sebagai “BITs”). BITs merupakan perjanjian antara kedua negara untuk melindungi investasi yang dibuat investor dari suatu negara dalam wilayah negara lain, yaitu host state. Sebagian besar BITs mengatur tentang kewajiban masing-masing negara terhadap investor dari negara lain, antara lain memperlakukan investor asing dengan adil dan seimbang (fair and equitable treatment, selanjutnya disebut dengan FET), tidak menasionalisasi atau merampas investasi milik investor asing kecuali dengan syarat-syarat tertentu, dan memastikan agar pembiayaan terkait investasi dapat dialihkan oleh investor asing tanpa mengalami penundaanPembahasan masalah yang diangkat dalam penelitian ini dibahas dan dianalisis dengan menggunakan metodologi penelitian hukum doktrinal. Metodologi penelitian hukum doktrinal menerangkan permasalahan hukum berdasarkan doktrin atau pendapat hukum terdahulu yang relevan dengan permasalahan hukum yang dibahas. Sehingga dalam penelitian ini, untuk membahas permasalahan hukum mengenai apa saja jenis-jenis metodologi penelitian hukum beserta karakteristiknya masing-masing dan fungsinya dalam mengurai permasalahan hukum kontemporer, menggunakan studi kepustakaan untuk sebagai landasan dalam menjawab permasalahan tersebut. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder, yang berasal dari hasil penelusuran kepustakaan yang dilakukan. Hak suatu negara untuk mengontrol masuknya investasi asing tidak terbatas, karena merupakan hak yang mengalir dari kedaulatan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jasond Dickywahyudi S, A. (2023). KONTROL OLEH NEGARA TUAN RUMAH VS PERLINDUNGAN UNTUK PERJANJIAN INVESTASI ASING. UNES Law Review, 5(4), 1949-1961. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.508
Section
Articles

References

Aribowo I & Deny Irawan, (2021), Menarik Investasi Ke Indonesia Dengan Tax Holiday. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN),Volume 2 Nomor 2.
BKPM, (2013), Review Perjanjian Investasi Bilateral dan Multilateral Indonesia Tahun Anggaran 2013, Jakarta: PT. Resa Kerta Mukti
Brownlie I, (2008), Principle of Public International Law, Oxford: Oxford University Press
H. Salim HS & Budi Sutrisno, (2018), Hukum Investasi di Indonesia Edisi Kedua, Depok: Rajawali Pers.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
M. Sornarajah, (1994), The International Law on Foreign Investment, Melbourne: Cambridge University Press.
Niki Tobi, (1991), Legal Aspects of Foreign Investments and Financing of Energy Products in Nigeria, Volume 14 Nomor 1.
Sophannak Chorn, Darith Siek, (2017), The Impact of Foreign Capital Inflow on Economic Growth in Developing Countries. Journal of Finance and Economics., Volume 5 Nomor 3
Zuzy H. Nikiema, (2012), Best Practice Indirect Expropriation, (The International Institute for Sustainable Development.
https://investindonesia.go.id/id/artikel-investasi/detail/prosedur-baru-tax-holiday
https://dpmptsp.pelalawankab.go.id/berita/detail/pemerintah-indonesia-gencarkan-insentif-fiskal-bagi-penanaman-modal