MASA DEPAN KEPAILITAN DAN PKPU DI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN URGENSI REVISI UU KEPAILITAN DAN PKPU DITINJAU DARI PRESPEKTIF HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
Dalam menjalankan usahanya para pelaku usaha sering mengadakan perjanjian utang piutang.Perjanjian utang piutang merupakan suatu hal yang umum dilakukan antara kreditor dan debitor.Namun tidak jarang menimbulkan sengketa antara debitor yang lalai dan tidak sanggup membayar atas utang-utangnya kepada kreditor.Salah satu upaya untuk mengatasi utang yang tidak terbayarkan adalah melalui Kepailitan dan Penundaan Kewajiban PembayaranUtang (PKPU) yang dimohonkan oleh debitor atau kreditor. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yangpengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.Sedangkan PKPU adalah penyelesaian utang piutang dengan tujuan untuk mengadakan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor. Kapailitan dan PKPU dalam penerapannya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Reglement of de Rechtsvordering (Rv), Rechtsreglement Buitengewesten(RBg), dan diatur lebih lanjut dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Didalam pengaturan hukum acara kepailitan dan PKPU yang terdapat dalam berbagai peraturan dan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata, masih terdapat kekurangan yang perlu dianalisis untuk memberikan dasar hukum terhadap pengaturan hukum acara kepailitan dan PKPU. Mengingat akan diundangkannya Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata maka dalam penelitian ini akan menganalisis beberapa poin penting yang dapat digunakan sebagai bahan masukan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Sastrawidjaja,ManS, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni,Bandung.
Widjaja Gunawan dan Ahmad Yani, 2002, Seri Hukum Bisnis: Kepailitan, Raja Grafindo Persada,Jakarta.
Subhan,M.Hadi,2008, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Prenada Media Grup, Jakarta.
Sastrawidjaja,ManS, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.
Ali Marwan Hsb, Kegentingan yang Memaksa dalam Pembentukan UU Kepailitan, Vol 1 No.01, 2021.
Andani, Wiwin Budi Pratiwi Devi. Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum IusQuiaIustum. Vol.28. No.3, 2021.
Idham, Irfan, Perlindungan Hukum Kreditor Konkuren dalam Kepailitan, Jurnal of Lex Generalis (JLS), Volume 1, Nomor 5, 2020.
Muhajir, Muhammad Pasca Zakky. Penyimpangan Bentuk Upaya Hukum terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU Gagal. Notaire. Vol.2. No.1, 2021.
Pratama, Bambang. Kepailitan dalam Putusan Hakim Ditinjau dari Perspektif Hukum Formil dan Materil. Jurnal Yudisial. Vol.7. No.2, 2021.
Van Dargo, Esensi Lembaga Mahkamah Konstitusi nomor 23/PUU-XXI/2021,Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol.13.No 4, 2022.
Wijayanata, Tata, “Kajian Tentang Pengaturan Syarat Kepailitan Menurut Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004”, Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Vol. 26 No.1.