PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020 (SATU STUDI DI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PASAMAN BARAT)

Main Article Content

Hardimen Hardimen
Darlisma Darlisma
Fauzia Zainin
Feby Adriani

Abstract

Tindak pidana pemilihan umum berkaitan erat sekali saat memasuki tahun politik, hampir dapat dipastikan bahwa tiada tahun politik tanpa tindak pidana, tindak pidana pemilihan umum merupakan semua tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan umum baik yang diatur di dalam maupun di luar Undang-Undang pemilihan umum, Penyidikan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu (sentra Gakkumdu) merupakan suatu langkah yang dianggap efektif untuk menekan terjadinya tindak pidana Tindak pidana pemilihan umum, karena pada prinsipnya sentra gakkumdu adalah wadah bersama antara pengawas pemilu, kepolisian dan kejakasaan untuk melakukan penegakan hukum tindak Tindak pidana pemilihan umum,  hakikatnya penegakan hukum tindak pidana pemilihan belum dapat memberikan pengaruh yang besar untuk menekan angka tindak pidana pemilihan, kesimpang siuran didalam hal penafsiran, serta moralitas para penegak hukum yang masih tebang pilih dalam penegakan hukum, dan kesadaran masyarakat akan hukum masih rendah terkait dengan tindak pidana pemilihan umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Hardimen, H., Darlisma, D., Zainin, F., & Adriani, F. (2023). PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PASAMAN BARAT TAHUN 2020 (SATU STUDI DI SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU PASAMAN BARAT). UNES Law Review, 5(3), 681-693. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.407
Section
Articles

References

Burhan Bungin, 2005,Metode Penelitian Kualitatif, Jakarta, Grafindo Persada.
Djanedjri M, 2009, Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Harian Seputra Indonesia, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
M. Yahya Harahap, 2000, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika.
MB.Zubakhrum Tjenreng, 2006, Pilkada Serentak Penguatan Demokrasi Di Indonesia, Jakarta, Putra Kemang.
Moeljatno,1993, Asas asas Hukum Pidana, Jakarta, PT. Rineka Cipta.
MPR RI, 1999, Himpunan Ketetapan MPRS dan MPR tahun 1990 s/d 1998, Jakarta, Sekretariat Jendral MPR RI.
Nila Amania, 2019, Skripsi ―Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pemilu Dalam Masa Kampanye Pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Semarang.
P. Joko Subagyo, 1997, Metode Penelitian, Rineka Cipta, Jakarta.
Pinasalo Mersessa, 2011, Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, skripsi, Program Kekhususan Pidana, Fakultas Hukum Program Reguler Mandiri Universitas Andalas, Padang.
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, Jakarta, Prenadamedia Group.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1998, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, GhaliaIndonesia, Jakarta.
R. Tresna, 1994, Asas-asas Hukum Pidana, Surabaya, Pustaka Tinta Mas.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,PTRaja Grafindo Persada,
Tim Redaksi BIP, 2018, Undang-Undang Pemilu 2019 Berdasarkan Undang - UndangNo 7 Tahun 2007Tentang Pemilihan Umum, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer.
Topo Santoso, 2006, Tindak Pidana Pemilu, Jakarta, Sinar Grafika.
Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubenur,bupati dan wali kota menjadi undang undang
Peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 2 tahun 2020 tentang 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubenur ,bupati dan walikota menjadi undang undang.
Undang undang nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubenur,bupati dan walikota menjadi undang undang menjadi undang undang.
Peraturan bersama ketua badan pengawas pemilihan umum republik Indonesia,kepala kepolisian negara republik Indonesia, dan jaksa agung republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Nomor 1 tahun 2020, Nomor 14 tahun 2020 tentang sentra penegak hukum terpadu pada pemilihan gubenur dan wakil gubenur,bupati dan wakil bupati,serta walikota dan wakil walikota
Hasil wawancara dengan Penyidik Polres Kabupaten Pasaman Barat
Data Perkara di Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman Barat
Data Sentra Pelayanan Terpadu Gakkumdu Kabupaten Pasaman Barat