PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI DALAM APLIKASI DIGITAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi yang maju mendorong berbagai sektor, salah satunya data pribadi melalui media rekam elektronik. Data Pribadi sendiri merupakan hal yang sangat sensitif, karena sangat melekat dengan pribadi seseorang. Jika dikaitkan , maka data pribadi melekat erat dengan hak pribadi dan hak privasi yang dimana termasuk dalam perlindungan Undang-undang negara Republik Indonesia tahun 1945 terkait dengan hak konstitusional yang dimiliki oleh tiap warganya. Hal ini tidak dapat dipungkiri juga bahwa Hak Pribadi dan privasi ini merupakan hak asasi manusia dimana hak untuk memperoleh keamanan, tidak diganggu yang dijamin oleh negara. Namun pada kenyataan nya di Indonesia sendiri, terkait perlindungan data pribadi masih sangat kurang. Undang-undang data pribadi baru saja diundangkan dalam Undang-undang No. 27 tahun 2022, dan terkait transaksi data elektronik menggunakan Undang-undang No 11 tahun 2008 masih ada yang kabur. Mengacu pada beberapa kasus kebocoran data baik dari transaksi elektronik, maupun pengisian data secara elektronik dapat dipastikan masyarakat Indonesia sendiri juga masih kurang dalam menjunjung tinggi data pribadi tersebut, baik secara Peraturan tertulis, maupun dalam sosiologis masyarakat. Melalui pandangan Sosiologis dimana “Law is a tool of Social Engineering”, diharapkan hukum bisa lebih ditegakan demi membentuk masyarakat untuk lebih perhatian dalam menjaga data pribadi masing-masing dan menghormati privasi orang lain.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Dewi, N. K., Budiartha, I. N., & Subamia, I. N. (2022). TANGGUNG JAWAB PENYEDIA LAYANAN KESEHATAN APLIKASI PEDULILINDUNGI TERHADAP KEAMANAN DATA PRIBADI KONSUMEN. Jurnal Preferensi Hukum.
F, B., H, B., & T, M. (2017). SOCIAL ENGINEERING AND CYBER SECURITY. International Technology, Education and Development Conference.
Fathur, M. (2020). TANGGUNG JAWAB TOKOPEDIA TERHADAP KEBOCORAN DATA PRIBADI KONSUMEN. 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era.
Jayanti, C. (2019). TINJAUAN UMUM TENTANG HAK PRIVASI DAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI. dspace.uii.ac.id.
KASUISTIKA. (2021, September). 1,3 Juta Data Pengguna eHAC Diduga Bocor. Retrieved from JAWA POS: https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/01/09/2021/13-juta-data-pengguna-ehac-diduga-bocor/
Kusnadi, S. A., & Wijaya, A. U. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM DATA PRIBADI SEBAGAI HAK PRIVASI . Al WASATH Jurnal Ilmu Hukum Volume 2 No. 1 April 2021: 9 - 16.
Limuria, S. (2021, Desember 8). Pengguna Internet Indonesia Cenderung Tak Atur Akses Data Pribadi. Retrieved from Katadata: https://katadata.co.id/stevanny/digital/61b08cc249724/pengguna-internet-indonesia-cenderung-tak-atur-akses-data-pribadi
Mutiara, U., & Maulana, R. (2020). PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI BAGIAN DARI HAK ASASI MANUSIA ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI. Indonesian Journal of Law and Policy Studies.
Primata, A. (2019). PENYALAGUNAAN DATA PRIBADI YANG BERINDIKASI. Repository Unair.
Putri, D. D., & Fahrozi, M. H. (2020). UPAYA PENCEGAHAN KEBOCORAN DATA KONSUMEN MELALUI PENGESAHAN RUU PERLINDUNGAN DATA PRIBADI (STUDI KASUS E-COMMERCE BHINNEKA.COM). 2nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era.
Qin, Z. (2009). Introduction to E-commerce. Beijing: TSINGHUA University Press.
Rosadi, S. D. (2018). PERLINDUNGAN PRIVASI DAN DATA PRIBADI DALAM ERA EKONOMI DIGITAL DI INDONESIA. journal.unpar.ac.id.
Situmeang, S. M. (2021). Sebagai Bentuk Kejahatan Sempurna Dalam Perspektif Hukum Siber. SASI.
Vebryto, R., & Irwansyah. (2020). Pencurian Data dan Informasi di Media Sosial melalui Informasi Hoax: Studi Kasus pada Media Sosial Facebook . PERSPEKTIF.
Vidi, A. (2021, August 30). 4 Risiko Kebocoran Data Pribadi dan Cara Mengantisipasinya dengan Mudah. Retrieved from Liputan 6: https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4645011/4-risiko-kebocoran-data-pribadi-dan-cara-mengantisipasinya-dengan-mudah
Widya, S. (2020). KEBOCORAN STARTUP DI INDONESIA. ACADEMIA.
Wulansari, E. M. (2020). KOSEP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI ASPEK FUNDAMENTAL NORMDALAM PERLINDUNGAN TERHADAP HAK ATAS PRIVASI SESEORANG DI INDONESIA. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 7 Nomor 2 Desember 2020 .