HUKUM INDONESIA MAKIN LEMAH TERHADAP KORUPTOR
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Seperti diketahui bahwa korupsi adalah sebuah kejahatan yang termasuk dalam kejahatan luar biasa “extraordinary crime”. Yang mana harusnya hukuman yang diberikan terhadap seorang koruptor bebeda dengan dengan kasus hukum yang lainnya. Seperti yang tejadi belum lama ini para koruptor berbondong-bondong bebas dari tahanan dikarenakan ada sebuah kebijaka/aturan baru yang dikeluarkan pemerintah mengenai Undang – undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan dan menghilangkan PP Tahun 2012 yang mengatur remisi dan pembebasan bersyarat yang mana aturan ini menyulitkan peluang koruptor mempersingkat masa tahanannya. Didalam aturan baru disebutkan bahwa narapidana dapat bebas bersyarat dengan tekah menjalani 2/3 masa pidana dan juga narapidana harus berkelakuan baik. Maka dari itu tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah aturan baru yang diterapkan sesuai dengan yang seharusnya didapatkan oleh koruptor yang termasuk dalam kejahatan luar biasa. Metode ini menggunakan penelitian normatif untuk mengetahui suatu aturan dan prinsip hukum tentang isu yang di angkat. Korupsi sendiri sudah menjadi penyakit akut yang akibatnya dapat berdampak terhadap berbagai bidang seperti social, ekonomi, dan politik. Salah satu penyebab dari terjadinya korupsi adalah gaya hidup yang tinggi melampaui penghasilan yang di dapatkan. Lemahnya hukum dari Lembaga pemerintahan dan kepolisian membuat masyarakat kurang percaya lagi terhadap elit yang ada di pemerintahan
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Mark A. Drumbl. Atrocity, Punishment, and International Law, Chapter 1: Extraordinary Crime and Ordinary Punishment: An Overview. Cambridge University Press, 2017.
Muhammad Hatta. Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime). Aceh: Unimal Press, 2019
R. Soesilo. 1994. “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Dengan Pasal Demi Pasal. Politeia, Bogor.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang – undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan
Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
4 Oktober 2022, https://kliklegal.com/
4 Oktober 2022, grafis.tempo.co/
5 Oktober 2022, 23 napi korupsi bebas cepat, komitmen pemerintah berantas korupsi dipertanyakan.https://www.benarnews.org/indone sian/berita/23-napi-korupsi-bebas-cepat09082022121152.html
12 Oktober 2022, Ayo Kenali dan Hindari 30 Jenis Korupsi Ini!. https://aclc.kpk.go.id/aksiinformasi/Eksplorasi/20220524-ayo-kenali-danhindari-30-jenis-korupsi-ini.
12 Oktober 2022, Pembebasan Bersyarat. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=858
13 Oktober 2022, Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi.https://www.hukumonline.com/klinik/ a/bentuk-bentuk-tindak-pidana-korupsilt5e6247a037c3a.
13 Oktober 2022, Data Kasus Korupsi DI Indonesia Tahun 2022. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/01000051/data-kasus-korupsi-diindonesia-tahun-2022.
13 Oktober 2022, Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp62,93 Triliun pada 2021. https://dataindonesia.id/ragam/detail/kerugiannegara-akibat-korupsi-capai-rp6293-triliunpada-2022.
15 Oktober 2022, Pembebasan Bersyarat Cederai HatiMasyarakat.https://epaper.mediaindonesia. com/detail/pembebasan-bersyarat-cederai-hatimasyarakat