HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK SEORANG DIPLOMAT DALAM MENJALANKAN TUGAS DI NEGARA PENERIMA

Main Article Content

Ananda Surya Kinanti

Abstract

Kekebalan diplomatik adalah bentuk kekebalan hukum dan kebijakan yang dilakukan antara pemerintah, yang menjamin bahwa diplomat diberikan perjalanan yang aman dan tidak dianggap rentan terhadap gugatan atau penuntutan di bawah hukum negara tuan rumah (walaupun mereka bisa dikeluarkan). pejabat diplomat menikmati kekebalan diplomatik adalah demi kelancaran yang efisien dari tugas-tugas perwakilan diplomatik yang mewakili negara pengirim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kekebalan diplomatik yang mana merupakan suatu keistimewaan khusus yang dimiliki oleh seorang diplomat, staf diplomatik ataupun konsuler selama menjalankan misi yang diberikan oleh Negara pengirim. Menggunakan pendekatan perundang-undangan yang terdiri dari bahan hukum dan bersifat penelitian pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Wakil diplomatik umumnya mempunyai hak kekebalan dan keistimewaan diplomatik, yaitu kekebalan  terhadap  yurisdiksi  hukum negara penerima  baik  perdata maupun pidana serta  kekebalan menjadi saksi. Tetapi kekebalan diplomatik yang dimaksud disini bukan kekebalan  atau kelonggaran yang bersifat absolut, dalam arti melekat mutlak pada pribadi pejabat diplomatik. Melainkan kekebalan diplomatik yang bersifat fungsional. Artinya, pejabat diplomat menikmati kekebalan diplomatik adalah demi kelancaran yang efisien dari tugas tugas perwakilan diplomatik yang mewakili negara pengirim.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kinanti, A. (2023). HAK KEKEBALAN DIPLOMATIK SEORANG DIPLOMAT DALAM MENJALANKAN TUGAS DI NEGARA PENERIMA. UNES Law Review, 5(3), 922-934. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i3.363
Section
Articles

References

Anggraeni, Chaty, (2016). “Penyalahgunaan Hak Kekebalan Diplomatik Ditinjau Dari Konvensi Wina 1961 (Studi Kasus Penyeludupan Emas Oleh Pejabat Diplomatik Korea Utara di Bagladesh)”, Diponegoro Law Journal Vol.5 No.3 Tahun 2016.
Anggraeni, Shelvie Christine. (2020), Pelanggaran Hak Kekebalan Pejabat Diplomatik Ditinjau Dari Hukum Internasional: Studi Kasus Pencegahan Duta Besar Italia oleh India. Journal education and development Vol.8 No.1 edisi Februari 2020.
Anis, Gracia Monica Sharon, 2017, Implementasi Hukum Diplomatik Dalam Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Duta Besar Menurut Konveksi Wina 1961. Lex Et Societatis, Vol 5, No 2 (2017)
Handoyo, Utsman & Dzulkilfli Umar. 2010, Kamus Hukum Dictionary of Law Complete Edition, Quantum Media Press, Yogyakarta.
Istanto, Sugeng, 2014, Hukum Internasional Cetakan ke-5, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.
Jaya, Lastri Timor dan Putu Tuni Caka Landra. (2016). Bahan ajar mata kuliah pertanggung jawaban negara pengirim terhadap penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat diplomatik. Buku Bahan Ajar. Denpasar: Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Lasut, Windy.(2016), Penanggalan kekebalan diplomatik di negara penerima menurut konvensi wina 1961, lex crimen, vol.V/NO.4/Apr-jun/2016.
Mangku, Dewa Gede Sudika, (2010), “Pelanggaran Terhadap Hak Kekebalan Diplomatik (Studi Kasus Penyadapan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Di Yangon Myanmar Berdasarkan Konvensi Wina 1961)”, Perspektif, Volume XV No. 3 Tahun 2010 Edisi Juli.
Nurhartanto, Sri. (2009), “Kekebalan Yuridiksi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Dan Hukum Acara Para Diplomat Di Peradilan Negara Penerima”, Jurnal Hukum Pro Justitia, April/2009 Vol. 27 No.1.
Ovani, Shinta. (2008). Pelaksanaan Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik Oleh Pemerintah Indonesia Terhadap Pejabat Diplomatik Asing Yang Melakukan Tindak Pidana di Indonesia (Kasus Narkotika Dua Diplomat Amerika Serikat di Jakarta Tahun 1994). Thesis. Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Prasetyarini, Agnes Prabani Irma, (2017), “Kebijakan Negara Penerima Atas Larangan Kebebasan Bergerak Bagi Diplomat Asing di Negara Penerima (Studi Kasus Diplomat Italia Yang Dilarang Meninggalkan Negara India)” Diponegoro Law Journal, Vol.6 No. 1 Tahun 2017.
S.L. Roy, 1995, Diplomasi, Rajawali Press, Jakarta.
Saputro, Trianto. (2017). Hubungan Diplomasi Indonesia Dengan Negara-Negara Arab Pada Masa Pemerintahan Sukarno. Skripsi. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Sanata Dharma: Yogyakarta.
Sentosa, Ali, (18/04/2021), Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Diplomat Yang Melakukan Tindakan Melawan Hukum Dihubungkan Kekebalan Diplomatik, {https://media.neliti.com/media/publications/14970-ID-tinjauan-hukum-internasional-terhadap-diplomat-yang-melakukan-tindakan-melawan-h.pdf}.
Setyardi, Heribertus Untung. (2018), Kewajiban Negara Sehubungan Dengan Terjadinya Pelangaran Keistimewaan Dan Kekebalan Diplomatik Oleh Pejabat Diplomat, Justitia Et Pax Jurnal Hukum. Vol. 34 No.2.
Siahaan, S. M. 2000, Komunikasi, Pemahaman dan Penerapannya, BPK Gunung Mulia, Jakarta.
Soebantardjo. 1961, Sari Sejarah Eropa Amerika Jilid II, BOPKRI, Yogyakarta.
Starke, J. G. , 2004, Pengantar Hukum Internasional Edisi Kesepuluh I, Sinar Grafika, Jakarta.
Starke. J. G. 2007, Pengantar Hukum Internasional Vol.2, Sinar Grafika, Jakarta.
Suryokusumo, Sumaryo. 2013, Hukum Diplomatik dan Konsuler Jilid I, PT. Tatanusa, Jakarta.
Suryokusumo, Sumaryo. 2013, Hukum Diplomatik Teori dan Kasus, Alumni, Bandung.