PELAKSANAAN HAK ASIMILASI BAGI NARA PIDANA PADA MASA PANDEMI COVID 19 BERDASARKAN PERMENKUM HAM NOMOR 43 TAHUN 2021 DI LAPAS KELAS IIA PADANG
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Pelaksanaan hak asimilasi bagi narapidana pada masa pandemi covid 19 berdasarkan Permenkum Ham nomor 43 Tahun 2021 di Lapas Kelas IIA Padang dijalankan dengan merujuk padaketentuan hukum yang diawali dengan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Ketentuan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan Permenkum HAM Nomor 32 Tahun 2020 yang diubah lagi pertama dengan Permenkum HAM Nomor 24 Tahun 2021 dan perubahan kedua dengan Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021.Kajian tentang pelaksanaan hak asimilasi dalam upaya pencegahasn penyebaran Covid 19 di Lapas Kelas IIA Padang ditelaah dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptifyang menggunakan data sekunder sebagai sumber data utama. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (libararyresearch dengan analisis data secara kualitatif. Dengan melalui tahap-tahap dan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan Menkun Ham nomor 43 tahun 2021. Prosedur juga memperketat persyaratan untuk pemberian hak asimilasi bagi narapidana dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Hak asimilasi dan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti bersyarat yang dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di dalam Lapas menetapkan bahwa bentuk pelaksanaannya dilakukan di rumah narapidana bersangkutan dengan membuat pernyataan bahwa narapidana yang diberikan hak asimilasi akan mematuhi semua persyaratan asimilasi yang ditetapkan dan bersedia untuk tetap berada di rumah selama menjalani masa asimilasi. Pelaksanaan asimilasi tersebut dijalankan secara bersamaan dengan pelaksanaan hak integrasi yang dapat berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas ataupun Cuti Bersyarat. Pelaksanaan asimilasi yang dijalankan di rumah dan bersamaan pengeluarannya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid 19 ini lebih dikenal dengan sebutan asimilasi rumah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bambang Waluyo, 1991, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Burhan Ashshofa, 2013, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
D.Hendrapuspito, 1989, Sosiologi Semantik, Kanisius, Yogyakarta
Dwidja Priyatno, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung
J.E. Sahetapy,1979, Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana, Alumni, Bandung,
M. Syamsudin, 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
Paul B. Horton Chester L. Hunt.1990, Sosiologi, terj. Aminuddin Ram Edisi IV. Erlangga, Jakarta,
Ronny Hanitijo Soemitro, 1982, Motode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Semarang
Soejono Soekamto,1985, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1986, Metode Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta
MarthaRuth Thertina, Kebijakan Penjara-penjara Dunia di Tengah Pandemi Corona, https://katadata.co.id/marthathertina/berita/5e9a41f57bfeb/kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah-pandemi-corona , diakses tanggal 20 febuari 2022