PEMBATASAN RUANG GERAK DUTA BESAR ITALIA OLEH INDIA DITINJAU DARI HUKUM DIPLOMATIK
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Semua yang dilakukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan perwakilan diplomatik diatur dalam ketentuan-ketentuan hukum diplomatik, khususnya dalam hal melindungi seorang diplomatik untuk mendapatkan hak kekebalan dan keistimewaan diatur di dalam Vienna Convention on Diplomatic Relation and Optional Protocol 1961. Setiap perwakilan diplomatik dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan resmi suatu negara memiliki kebebasan bergerak dan memiliki hak tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun di negara penerima. Negara penerima memiliki kewajiban untuk melindungi kebebasan bergerak dan hak tidak dapat diganggu gugatnya setiap perwakilan asing seperti dalam pasal 29 Konvensi Wina 1961. Tindakan yang dilakukan India terhadap Duta Besar Italia merupakan merupakan bentuk pelanggaran atas kewajibannya untuk melindungi perwakilan Italia dalam hal kebebasan bergerak. Kebebasan bergerak merupakan salah satu bentuk hak untuk tidak diganggu gugat (inviolability). Hak untuk tidak diganggu gugat mutlak diberikan kepada setiap perwakilan diplomatik. Tugas dan fungsi dari seorang Duta Besar tidak dapat berjalan dengan baik apabila negara penerima tidak memberikan kemudahan terhadap fungsi pejabat diplomatik seperti dalam pasal 25 Konvensi Wina 1961. Oleh karena itu hal ini menghambat tugas dan fungsinya sebagai seorang Duta Besar.
Kata Kunci: Pembatasan ruang gerak, Duta Besar Italia, pelanggaran hak kekebalan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Oppenheim, L. (1996), International Law: A Treaties, Green and co Itd.
Suryokusumo, Sumaryo. (2005), Teori dan Kasus Hukum Diplomatik. Bandung: Alumni.
Suryono, Edy dan Moenir Arisoendha. (1986), Hukum Diplomatik Kekebalan dan Keistimewaann. Bandung: Angkasa.