TINDAK PIDANA DAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENJUALAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) TERUTAMA PADA ANAK DAN PERMEPUAN
DOI:
https://doi.org/10.31933/unesrev.v4i4.270Keywords:
Human TraffickingAbstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan merupakan kejahatan yang terorganisir secara sistematis, dimana orang-orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan-kepentingan secara pribadi dan atau kelompok. Tindak pidana perdagangan orang ini juga dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar HAM seseorang, dimana para pelaku menjajakan orang-orang untuk menjadi pekerja-pekerja yang memberikan keuntungan bagi mereka. Oleh karena itu, kajian yang diangkat ini merupakan langkah yang diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Downloads
References
https://www.researchgate.net/publication/335443298_MEMAHAMI_HUMAN_TRAFFICKING_DI_INDONESIA
https://media.neliti.com/media/publications/181641-ID-human-trafficking-di-nusa-tenggara-timur.pdf
cahya, wulandari and sonny saptoadjie “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak” : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang E-Mail : Cahyawulandari@Yahoo.Com; Sonnywicaksono007@Gmail.Com
jurnal Al’adl, volume 9 no. 2 Perlindungan hukum terhadap korban Trafficking anak dan perempan; (2017).
Bemmelen, hukum pidana material bagian umum, 1987
jurnal Al’adl, volume 9 no. 2 Perlindungan hukum terhadap korban Trafficking anak dan perempan; (2017).
Bemmelen, hukum pidana material bagian umum, 1987
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
UU No 21 Tahun 2007