TINDAK PIDANA DAN KONSEP HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENJUALAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) TERUTAMA PADA ANAK DAN PERMEPUAN
Article Sidebar
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana perdagangan orang merupakan merupakan kejahatan yang terorganisir secara sistematis, dimana orang-orang yang termasuk didalamnya memiliki kepentingan-kepentingan secara pribadi dan atau kelompok. Tindak pidana perdagangan orang ini juga dikategorikan sebagai kejahatan yang melanggar HAM seseorang, dimana para pelaku menjajakan orang-orang untuk menjadi pekerja-pekerja yang memberikan keuntungan bagi mereka. Oleh karena itu, kajian yang diangkat ini merupakan langkah yang diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Silakan temukan hak dan lisensi dalam UNES Law Review.
1. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan hak cipta, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari izin tertulis tertulis pihak ketiga untuk diperoleh dari penulis.
2. Hak Pengguna
Semangat penelitian adalah menyebarluaskan artikel yang diterbitkan secara bebas. Di bawah lisensi Creative Commons, Research Ijin pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan non-komersial. Pengguna juga akan memerlukan pembuat atribut dan UNES Law Review untuk mendistribusikan karya dalam jurnal.
3. Hak Penulis
Penulis mempertahankan hak-hak berikut:
Hak cipta, dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
Hak untuk menggunakan substansi dalam karya-karya masa depan sendiri, termasuk ceramah dan buku,
Hak atas artikel untuk keperluan sendiri, asalkan salinannya tidak ditawarkan untuk dijual,
Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
hak untuk masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari artikel yang diterbitkan (misalnya, posting ke repositori institusional), atau pengakuan atas publikasi awal dalam UNES Law Review.
4. Co-Authorship
Jika artikel itu disusun bersama oleh penulis lain, tanda dari bentuk waran ini bahwa ia telah diotorisasi oleh semua penulis bersama tentang perjanjian mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulisnya tentang ketentuan perjanjian ini. .
5. Pengakhiran
Perjanjian ini dapat dikeluarkan oleh penulis atau Departemen Riset untuk pemberitahuan dua bulan di mana pihak lain telah merealisasikan perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu satu bulan setelah diberikan pihak penghentian yang meminta pemberitahuan tersebut untuk diperbaiki. Tidak ada izin yang diberikan dalam perjanjian ini atau lisensi yang diberikan padanya, atau untuk memengaruhi definisi Penelitian.
6. Royalti
Perjanjian ini memberikan hak kepada penulis untuk tidak ada royalti atau biaya lainnya. Sejauh diizinkan secara hukum, penulis haknya untuk mengumpulkan royalti relatif terhadap UNES Law Review atau sublisensi-nya.
7. Lain-lain
UNES Law Review akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya di jurnal jika artikel) proses editorial selesai dan Peneliti atau Penerima Sublisensi telah berkewajiban untuk memiliki artikel yang diterbitkan. UNES Law Review mungkin sesuai dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan artikel yang dianggap tepat. Pengakuan bahwa artikel tersebut dapat diterbitkan adalah bahwa itu akan dapat diakses publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca.
References
https://media.neliti.com/media/publications/181641-ID-human-trafficking-di-nusa-tenggara-timur.pdf
cahya, wulandari and sonny saptoadjie “Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) Khususnya Terhadap Perempuan Dan Anak” : Suatu Permasalahan Dan Penanganannya Di Kota Semarang, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang E-Mail : Cahyawulandari@Yahoo.Com; Sonnywicaksono007@Gmail.Com
jurnal Al’adl, volume 9 no. 2 Perlindungan hukum terhadap korban Trafficking anak dan perempan; (2017).
Bemmelen, hukum pidana material bagian umum, 1987
jurnal Al’adl, volume 9 no. 2 Perlindungan hukum terhadap korban Trafficking anak dan perempan; (2017).
Bemmelen, hukum pidana material bagian umum, 1987
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
UU No 21 Tahun 2007