Penanganan Perkara Tindak Pidana Perlindungan Terhadap Anak di Wilayah Manokwari Selatan
Main Article Content
Abstract
Penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan anak di wilayah Manokwari Selatan menghadapi berbagai tantangan, baik dari segi sumber daya manusia, fasilitas rehabilitasi, maupun faktor sosial dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi mekanisme penanganan kasus anak, tantangan yang dihadapi, serta upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Berdasarkan prosedur hukum yang berlaku, penanganan perkara anak harus mempertimbangkan hak-hak anak dan prinsip rehabilitatif. Namun, di lapangan, masih terdapat kesenjangan dalam kapasitas aparat penegak hukum, keterbatasan fasilitas perlindungan anak, serta stigma sosial yang mempengaruhi proses hukum. Upaya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pembangunan fasilitas rehabilitasi, kampanye kesadaran masyarakat, dan kolaborasi antar lembaga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana anak di Manokwari Selatan. Penelitian ini menyarankan peningkatan akses terhadap layanan hukum dan sosial di wilayah terpencil serta perbaikan infrastruktur pendukung untuk mencapai sistem peradilan yang lebih humanis dan rehabilitatif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Agnesta Krisna, L. (2012). Hukum Perlindungan Anak (panduan memahami anak yang berkonflik dengan hukum). Yogyakarta: Deepublish.
Bagja. (2020). Hukum perlindungan anak . Bandung : Pustaka Setia.
Candra, M. (2018). Aspek Pelindungan Anak Indonesia. Jakarta: Kencana.
Gultom, M. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Gultom, M. (2012). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama.
Krisnawati, E. (2005). Aspek Hukum Perlindungan Anak. Bandung: CV Utomo.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro.
Nashriana. (2011). Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Novita Erdianti, R. (2020). Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.
Nugrihe, N. A. (2009). Sistem Pemidanaan Edukatif Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana,. Semarang: Universitas Diponegoro.
Salam, F. (2005). Hukum Acara Peradilan Anak Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Supramono, G. (2000). Hukum Acara Pengadilan Anak. Jakarta: Djambatan.
Wadong, M. H. (2000). Pengantar Advokasi Dan Perlindungan Anak. Jakarta: Grasindo.
Z.T, M. J. (1999). Aspek Perlindungan Anak-Dalam Perspektif Konvensi Hukum Anak. Bandung: Citra Aditya Bakti.