Implementasi Pembinaan Karier Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Papua Barat
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi pembinaan karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Papua Barat berdasarkan sistem merit yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Fokus penelitian meliputi penerapan sistem merit dalam rekrutmen, seleksi, dan pengembangan karier P3K, serta pengaruh pendidikan tinggi, kapasitas SDM, dan kompetensi dalam menunjang karier mereka. Berbagai tantangan diidentifikasi, seperti keterbatasan akses pendidikan, fasilitas pelatihan yang minim, kondisi geografis yang sulit, dan alokasi anggaran yang terbatas. Penelitian ini merekomendasikan strategi peningkatan pembinaan karier melalui program pelatihan terstruktur, kerja sama dengan lembaga pendidikan, serta optimalisasi kebijakan pemerintah daerah untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengembangan karier P3K. Implementasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Papua Barat.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Fitrianingrum, L. L. (2020). Pengembangan Karier Jabatan Fungsional dari Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi : Analisis Implementasi dan Tantangan. Civil Service : Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 14(1).
Gibson, J. L. (1996). Organisasi: Perilaku, Struktur, Proses.(Alih Bahasa Nunuk Adiarni). Jakarta: Binarupa Aksara.
Harlie, M. (2012). Pengaruh Disiplin Kerja, Motivasi dan Pengembangan Karier Terhadap Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Tabalong di Tanjung Kalimantan Selatan. Jurnal Manajemen Dan Akuntansi, 1(1).
Hartini, S. (2008). Hukum Kepegawaian Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Irfan, M. (2013). The Reposition of Structural to Functional Position: Study Of Elimination of The Eselon III and IV Position at Badan Kepegawaian Negara. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 7(1).
Mulyana, M. (2015). Analisis Hukum Pembinaan Karier Pegawai Negeri Sipil yang Profesional (Kasus Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta). Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).
Sudrajat. (2014). Eksistensi Kebijakan Pengisian Jabatan Struktural Dalam Kerangka Pengembangan SDM Aparatur Berbasis MERIT. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, 8(2).
Sulistiyani, A. T. (2004). Memahami Good Governance dalam Perspektif Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Gaya Media.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Syafrudin, A. (2000). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab. Jurnal Pro Justisia.
Thoha, M. (2010). Manajemen Kepegawaian Sipil Di Indonesia. Jakarta: Kencana.