Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Non Tunai Yang Menggunakan Qris (Studi Lapangan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalpinang)

Main Article Content

Ghefira Nabila Ramah
Abdul Rasyid Saliman
Virna Dewi

Abstract

Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum konsumen dalam transaksi non-tunai yang menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), khususnya                         peran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni Wawancara. Seiring dengan pesatnya pertumbuhan transaksi digital, QRIS telah menjadi metode pembayaran yang populer. Namun, kemudahan transaksi ini juga membawa risiko seperti penipuan dan pelanggaran data pribadi. Penelitian ini menganalisis kerangka hukum yang mengatur transaksi QRIS, langkah-langkah keamanan yang diterapkan oleh BRI Cabang Pangkalpinang, serta tantangan yang dihadapi konsumen. Melalui analisis hukum dan penelitian empiris, penelitian ini menyoroti pentingnya kerangka hukum yang kuat untuk melindungi konsumen dan memastikan integritas transaksi digital. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nabila Ramah, G., Rasyid Saliman, A., & Dewi, V. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Non Tunai Yang Menggunakan Qris (Studi Lapangan Bank Rakyat Indonesia Cabang Pangkalpinang). UNES Law Review, 7(2), 823-831. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2367
Section
Articles

References

Anisa, Febri Nur, and Fitika Andriani. 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Menggunakan Sistem Pembayaran Berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).” Jurnal cahaya medika: 269–77.
Bank BRI. 2022. “Kebijakan Privasi Umum Untuk Layanan BRI.” bank bri. https://bri.co.id/privacy.
Bank Indonesia. 2017. Bank Indonesia Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. indoneia. https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/fintech/Contents/default.aspx.
———. “Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).” Bank Indonesia. https://bicara131.bi.go.id/knowledgebase/article/KA-01061/en-us.
Destianingsi, Relit Nuredi, Eko Hidayat, and Liky Faizal. 2023. “Analisis Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pada Transaksi Pembayaran Nontunai Berbasis QRIS ((Quick Response Code Indonesian Standard) Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Ekonomi Syariah.” Edunamika 07(02): 195–222.
Dhany, Rista Rama. 2022. “Modus Baru Penipuan Pakai QRIS, Pengusaha Harus Tahu!” IDX Chanel.com. https://www.idxchannel.com/economics/modus-baru-penipuan-pakai-qris-pengusaha-harus-tahu.
Fauziyah, Laylatul, and Maretha Ika Prajawati. 2023. “Persepsi Dan Risiko QRIS Sebagai Alat Transaksi Bagi UMKM.” Ekonomis: Journal of Economics and Business 7(2): 1159.
Hasanah, Andini Dwi. 2024. “Pangkalpinang Penyumbang Tertinggi Transaksi QRIS Tertinggi Di Babel, Belitung Sumbang Segini - Posbelitung.Co.” Posbeliting.co. https://belitung.tribunnews.com/2024/08/12/pangkalpinang-penyumbang-tertinggi-transaksi-qris-tertinggi-di-babel-belitung-sumbang-segini.
Indonesia, Republik. 2016. Journal of Physics A: Mathematical and Theoretical Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 TentanG Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik. Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/37582/uu-no-19-tahun-2016.
Indra, Sukma, and Zuliana Rofiqoh. 2019. “Transaksi E-Money Terhadap Layanan Go-Pay… Transaksi E-Money Terhadap Layanan Go-Pay Pada Aplikasi Go-Jek Perspektif Ekonomi Syariah.” Al-Ahkam 15(2): 49–58. https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/ahkm/article/view/2176/1803.
Kementrian Keuangan. 1998. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.” Lembaran Negara Republik Indonesia: pasal 1 ayat 2. http://www.bphn.go.id/data/documents/98uu010.pdf.
Manurung, Evelyn Angelita pinondang, and Eka Ayu Purnama Lestari. 2020. “Kajian Perlindungan E-Payment Berbasis Qr-Code Dalam E-Commerce.” Jurnal Penelitian dan Pengembangan Sains dan Humaniora 4(1): 28.
Menteri Komunikasi dan Informatika. 2016. Republik Indoned Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication. Indonesia. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETUNGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2013. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No 1/POJK.03/2013.” Peraturan Otoritas Jasa Keuangan: 1–82.
Rahadryan, Aziz. 2024. “Simak Tips Anti-Penipuan QRIS Dari Asosiasi Fintech Indonesia.” Bisnis.com. https://finansial.bisnis.com/read/20240608/563/1772258/simak-tips-anti-penipuan-qris-dari-asosiasi-fintech-indonesia.
Randi, Yusuf. 2022. “Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penjualan Produk Kesehatan Palsu Pada Situs Online Di Masa Covid-19.” MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum 8(1): 1.
Republik Indonesia. 1999. 2003 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesia. https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/e39ab-uu-nomor-8-tahun-1999.pdf.
Saputri, Sofia Yeni. 2024. “Pengaruh Kemudahan , Manfaat Dan Risiko Penggunaan Qris Aplikasi BSI Mobile Terhadap Keputusan Konsumen Melakukan Pembayaran Di UMKM ( Studi Kasus Pada Filosofi Kue Pancong Kartasura Sukoharjo ).” 3(01): 362–70.
Sriekaningsih, Ana. 2020. QRIS Dan Era Baru Transaksi Pembayaran 4.0. Yogyakarta: CV Andi Offset.