Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Objek Yang Dijadikan Harta Pailit

Main Article Content

Mouva Putri Ramadhita
Rouli Anita Velentina

Abstract

Kepailitan merupakan sebuah sita umum atas kekayaan debitor yang dinyatakan pailit yang pengurusan dan pemberesan atas hartanya dilakukan oleh kurator. Putusan No.48/Pdt.Sus.GLL/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. No.353/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, mengungkapkan fakta hukum bahwa benda yang dijadikan objek jaminan utang debitur merupakan milik pihak ketiga. Selain itu, kreditur separatis yang piutangnya dijaminkan dengan benda objek jaminan tersebut tidak bersedia untuk menyerahkan benda dimaksud kepada kurator. Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang benda miliknya merupakan objek jaminan utang debitor yang dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan cara studi kepustakaan. Hal yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga adalah dengan mengajukan nilai penggantian dari sisa harta pailit debitur serta dengan actio pauliana, pihak ketiga dapat mengajukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya kepada Pengadilan Niaga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri Ramadhita, M., & Anita Velentina, R. (2025). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Terhadap Objek Yang Dijadikan Harta Pailit. UNES Law Review, 7(2), 832-838. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2366
Section
Articles

References

Al, Andri Gunawan Wibisana; et, Buku Panduan Penulisan Karya Ilmia Hukum, 2023rd edn (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2023)
Al, Erwin, and Qadri Kainur, ‘Kedudukan Badan Hukum Dalam Perkara Kepailitan’, Jurnal Global Futuristik:Kajian Ilmu Sosial Multidisipliner, 2.2 (2024), 98–104
Farizki, Febri Indra, Suhendro Suhendro, and Endang Masitoh, ‘Pengaruh Profitabilitas, Leverage, Likuiditas, Ukuran Perusahaan Dan Struktur Aset Terhadap Nilai Perusahaan’, Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5.1 (2021), 17
Hoff, Jerry, and Kartini Muljadi, Undang-Undang Kepailitan Di Indonesia (Jakarta: Tatanusa, 2020)
Ihya, Rachmat, ‘Kewenangan Kurator Dalam Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit’, SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1.1 (2023), 71–83
Prihatmaka, Hervana Wahyu, Sunarmi, and Rahmad Hendra, ‘INSOLVENSI DALAM HUKUM KEPAILITAN DI INDONESIA’, Fiat Justitisa, 8.2 (2014), 326–41
Pursetyowati, Sri, and Fitria Rahmawati, ‘Fungsi Jaminan Dalam Perjanjian Kredit’, Wacana Paramarta, 14.1 (2015)
Simanjuntak, Herry Anto, ‘Prinsip Prinsip Dalam Hukum Kepailitan Dalam Penyelesaian Utang Debitur Kepada Kreditur’, Justiqa, 2.2 (2020), 17–28
Suryanti, Nyulistiowati, Pupung Faisal, and Salsabila Muharani, ‘Kedudukan Aset Milik Pihak Ketiga Yang Dijadikan Sebagai Boedel Pailit Oleh Kurator Berdasarkan UU Kepailitan Dan UU Hak Tanggungan’, Legal Spirit, 6.2 (2022), 207