Analisis Sosiolegal terhadap Dampak Penipuan Online Bagi Masyarakat (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pangkalpinang)

Main Article Content

Aprilio Reynaldi
M. Adystia Sunggara
Yang Meliana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak penipuan online bagi Masyarakat di Kota Pangkalpinang. Metode penelitian yang dilakukan adalah empiris yuridis, dengan menggunakan data lapangan berupa wawancara dan juga menganalisa dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku didukung dengan literatur mengenai penipuan online. Setelah dilakukan Analisa, ditemukan bahwa penindakan pada penipuan online cenderung susah dikarenakan untuk memastikan tindak pidana penipuan haruslah jelas. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang ada belum mampu memberikan Solusi penipuan online, hal ini dapat dilihat melalui berkembangnya modus penipuan secara dinamis dan berkelanjutan. Kemudian dampak yang terjadi pada Masyarakat, dalam hal ini pada Kota Pangkalpinang adalah hilangnya rasa kepercayaan untuk menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari, secara khusus untuk transaksi dengan keuangan. Oleh karena itu, perlu bagi pemerintah untuk merevisi peraturan perundang-undangan dan memaksa Masyarakat meningkatkan literasi sebelum memanfaatkan teknologi dalam kehidupan sehari-hari.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Reynaldi, A., Sunggara, M. A., & Meliana, Y. (2024). Analisis Sosiolegal terhadap Dampak Penipuan Online Bagi Masyarakat (Studi Kasus di Wilayah Hukum Pangkalpinang). UNES Law Review, 7(2), 816-822. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2365
Section
Articles

References

Ahmad M., R. (n.d.). Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Refika Aditama.
Ali, M. F., Imran, S. Y., & Swarianata, V. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Pidana Penipuan Online. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora Dan Seni (JISHS), 1(3), 517–521.
Amelia. (2023). Kajian Hukum terhadap Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Jurnal Inovasi Global, 1(1), 14–25.
Anggriani, W., Muhamad Sadi, I., Lia, H., Ferdinandus Ngau, L., Sri, A., Widya, Y., Edwin, Y., July, E., Danel Aditia, S., Santi, I., Fahmi Miftah, P., Abdul Hijar, A., Gokma Toni Parlindungan, S., Windi, A., Harniwati, & Chintiara, F. (2024). Hukum Pidana (F. Ermanto (ed.)). CV Intelektual Manifes Media.
Bangka News. (2024). Antisipasi Penipuan Online dan Tips Pencegehannya. Bangka News. https://bangkanews.id/detail-news.php?n=31304&kategori=nasional&berita=Antisipasi-Penipuan-Online-dan-Tips-Pencegahannya
CNN Indonesia. (2024). Daftar Penipuan Online Terbaru, Kenali Modusnya Agar Tak Jadi Korban. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20241027225044-185-1160199/daftar-penipuan-online-terbaru-kenali-modusnya-agar-tak-jadi-korban
Detik Subagsel. (2024). Kecanduan Narkoba-Judi Online, 2 Pria di Pangkalpinang Menipu Bermodus COD. Detik Sumabgsel. https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7345581/kecanduan-narkoba-judi-online-2-pria-di-pangkalpinang-menipu-bermodus-cod
Dimas Wahyudi, Herixson Sugiarto Samosir, R. S. D. (2022). Akibat Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Modus Arisan Online Di Mediasosial Elektronik. Jurnal Rectum, 4(1), 326–336.
Jonaedi, & Jhonny, I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Prenadamedia Group.
Kompas. (2024). Polisi Amankan 21 Orang dan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penipuan Online Berkedok “Love Scamming.” https://nasional.kompas.com/read/2024/01/19/18171261/polisi-amankan-21-orang-dan-tetapkan-3-tersangka-kasus-penipuan-online
Mukti, F., & Yulianto, A. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris dan Normatif. Pustaka Pelajar.
Musa Hengky P., T., Mulyati, P., & Zainuddin. (2021). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Secara Online. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(4), 1585–1600.
Novi, K., Rahayu, Engelbertus, W., Zainuddin Muda Z., M., Acniah, D., Dewa Ayu Diah, A., Firya Qurratu’ain, A., Irnasya, S., & Desmalinda. (2022). Penipuan Digital di Indonesia Modus, Medium, dan Rekomendasi.
Purnama Ramadani Silalahi, Aisy Salwa Daulay, Tanta Sudiro Siregar, & Aldy Ridwan. (2022). Analisis Keamanan Transaksi E-Commerce Dalam Mencegah Penipuan Online. Profit: Jurnal Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 1(4), 224–235. https://doi.org/10.58192/profit.v1i4.481
Simanungkalit, J. A. R., Hertadi, R., & Hosnah, A. ul. (2024). Analisis Tindak Pidana Penipuan Online dalam Konteks Hukum Pidana Cara Menanggulangi dan Pencegahannya. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 4(2), 281–294. https://doi.org/10.37481/jmh.v4i2.754
Sulistyowati, I., Jan Michiel, O., Sebastiaan, P., Adriaan W., B., Jacqueline, V., Suzan, S., & Julia, A. (2012). Kajian Sosio-Legal. Pustaka Larasan.
KitabUndang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.