Kedudukan dan Kekuatan Mengikat Akta Notaris Atas Hak Waris Anak di Luar Nikah
Main Article Content
Abstract
Anak yang lahir di luar nikah pada dasarnya membutuhkan pengakuan yang sah guna memberi kepastian hukum hubungan keperdataan dengan ayah maupun ibunya. Hal tersebut juga akan berkaibat hukum dalam hak waris utamanya dari sisi ayah. Salah satu upaya untuk memberi kepastian dan perlindungan anak di luar nikah atas hak waris ialah melalui akta notaris. Sayangnya, dalam hukum positif Indonesia, hal tersebut belum diakomodir secara khusus. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan terhadap anak di luar nikah mengalami perkembangan mulai dari hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya, dapat diakui melalui pernikahan orang tua kecuali bagi anak zina dan anak zumbang hingga dapat diakui secara hukum melalui pembuktian secara biologis. Pengakuan terhadap anak di luar nikah tersebut mempengaruhi perolehan hak waris dari anak yang bersangkutan. Dalam hal ini, akta notaris dapat menjadi kekuatan pembuktian bagi anak di luar nikah atas pengaturan waris. Kekuatan pembuktian tersebut tentu memperhatikan pembuatannya yang berlandaskan pada pernyataan waris dan dokumen pengakuan anak di luar nikah yang dituangkan dalam surat keterangan waris.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Bagaswara, Rezanda Anugrah dan Paramita Prananingtyas. “Urgensi Akta Otentik Dalam Keterangan Hak Waris yang Dibuat Oleh Notaris.” Notarius. Vol. 16, No. 2, (2023). Hlm. 938-947.
Christiawan, Rio. Pengantar Perbandingan Hukum Waris. Jakarta: Kencana, 2022.
Falahiyati, Nurhimmi. “Hak Waris Anak Luar Kawin Berdasarkan KUHPerdata Dikaitkan Dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-VII/2010.” Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian, 2018.
Harjanti, Noviana Dewi dan Akhmad Khisni. “Peran Notaris Notaris Dalam Kepastian Bagian Warisan untuk Anak Di Luar Nikah Yang Diakui Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Jurnal Acta.Vol. 4, No. 4 (2017). Hlm. 551-562.
Hartanto, Andy. Hak Waris Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2017.
Hasibuan, Zahraini Nur. “Perlindungan Hukum Anak Luar Kawin yang Diakui dalam Perspektif Hukum Perdata.” Jurnal Notarius. Vol. 2, No. 2 (2023). Hlm. 421-432.
Juliantika, Mutia. “Kewenangan Notaris dalam Membuat Akta Keterangan Waris bagi Para Pihak yang Berdomisili di Luar Tempat Kedudukan Notaris.” Officium Notarium. Vol. 3, No. 1 (2023). Hlm. 30-39.
Kencanawati, Erni. Koherensi Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Asas Penyelesaian Sengketa Perbankan di Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni, 2022.
Kusumadewi, Yessy. “Akibat Hukum bagi Anak Luar Kawin dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.” Binamulia Hukum.Vol. 7, No. 1 (2018). Hlm. 36-49.
Manalu, Karto. Hukum Keperdataan Anak di Luar Kawin. Pasaman: CV. Azka Pustaka, 2021.
Maru’atun, Dika Ratu. Et al. “Analisis Pembagian Harta Warisan Kepada Ahli Waris Menurut Hukum Perdata (BW).” Amandemen. Vol. 1, No. 3 (2024). Hlm. 350-357.
Marwa, Muhammad Habibi Miftakhul. “Problematika Anak Luar Kawin: Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.” Media of Law and Sharia. Vol. 4, No. 3 (2023). Hlm. 239-252.
Noviarni, Dewi. “Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pandangan Hukum Islam.” ‘Aainul Haq. Vol. 3, No. 1, (2023). Hlm. 79-92.
Riyanto, Agus. Hukum Waris Indonesia. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah, 2024.
Rosyid, Muhammad Abdul. Et al. “Kedudukan Hukum Anak Di Luar Perkawinan Yang Tidak Sesuai Pasal 272 KUHPerdata Berkaitan dengan Menerima Warisan Berdasarkan Putusan Nomor 1594K/Pdt/2018.” Diponegoro Private Law Review. Vol. 10, No. 1 (2023). Hlm. 85-106.
Simamora, Sovia Febrina Tamaulina. “Surat Keterangan Hak Waris dalam Ketentuan Hukum Waris Nasional.” Visi Sosial Humaniora. Vol. 3, No. 2 (2022). hlm. 215-222.
Sutrisno, Hambyah Agung. “Kekuatan Hukum Akta Keterangan Hak Waris Yang Dibuat Notaris Bagi Warga Negara Indonesia Asli.” Officium Notarium. Vol. 2, No. 2 (2022). Hlm. 334-343.
Winarso, Cepi. Et al. “Hak Waris Anak Diluar Nikah: Implementasi Menurut Hukum Perdata Indonesia.” Demokrasi. Vol. 1, No. 3 (2024). Hlm. 358-366.