Perlindungan Hukum Karyawan Notaris Atas Tindakan Pemalsuan Akta Yang Diperintahkan Oleh Notaris (Studi Putusan Nomor 773/Pid.B/2021/PN.Smg)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan minimnya perlindungan hukum bagi karyawan notaris. Persoalan tersebut mulai dari kekosongan hukum perlindungan karyawan notaris hingga pemidanaan karyawan notaris yang dipandang mempunyai kewenangan seperti notaris. Penelitian ini dilakukan dengan menelaah Putusan No.773/Pid.B/2021/PN.Smg. Permasalahan yang dikaji yaitu, pertama, bagaimana hubungan hukum antara karyawan notaris dengan notaris dalam pembuatan akta? Kedua, bagaimana perlindungan hukum karyawan notaris atas tindakan pemalsuan akta yang diperintahkan notaris? Penelitian ini menggunakan metode penelitian doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum yang terjalin antara karyawan notaris dengan notaris ialah hubungan kerja yang bersifat subordinasi dan di dalamnya terdapat unsur “perintah”. Perlindungan hukum terhadap karyawan notaris atas tindakan pemalsuan akta atas perintah notaris dalam Putusan No.773/Pid.B/2021/PN.Smg dilakukan dengan cara: (i) menegaskan kedudukan dan hubungan hukum antara notaris dan karyawan notaris; (ii) mempertimbangkan unsur “perintah” dalam menjatuhkan sanksi bagi karyawan notaris yang disuruh melakukan pemalsuan akta oleh notaris; (iii) dan melibatkan LPSK.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Anand, Ghansam. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia (Seri Jabatan Notaris). Jakarta: Ziffatama Publishing, 2014.
Anand, Ghansham. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2018.
Asufie, Noor Khairunnisa, et.all. “Urgensi Standarisasi Kualifikasi Karyawan Notaris di Indonesia”. Notary Law Journal. Vol. 2, No. 3 (2023). Hlm. 219.
Aswan. Seni Belajar Hukum (Suatu Pengantar Ilmu Hukum). Bogor: Guepedia, 2019.
Budiono, Abdul Rachmad. “Makna “Perintah” sebagai Salah Satu Unsur Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”. Arena Hukum. Vol. 6, No. 2 (2012). Hlm. 138.
Dita, Sekar Ayu dan Atik Winanti. “Analisis Asas Vicarious Liability dalam Pertanggungjawaban Pengganti atas Perbuatan Melawan Hukum Pegawai Bank”. Jurnal USM Law Review. Vol. 6, No. 2 (2023). Hlm. 531.
Djaja, Benny. Bunga Rampai Kapita Selekta Kenotariatan Jilid I. Jakarta: Demara Press, 2024.
Hadjon, Philipus M. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.
Kertawadi, Mahram, et.all. “Tinjauan Yuridis Saksi Instrumenter dalam Akta Notariil”. Jatiswara Jurnal Hukum. Vol. 32, No. 2 (2017). Hlm. 288.
Khairina, Ayu Mayrsha. “Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris”. Officium Notarium. Vol. 1, No. 1 (2021). Hlm. 138.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerklijk Wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosubidio.
Mahardiko, Duta dan Miftahul Huda. “Perlindungan Hukum bagi Karyawan Notarus yang Tidak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 8, No. 1 (2024). Hlm. 1276.
Nugraha, Putu Putri dan I Nyoman Bagiastra. “Perlindungan Hukum Pegawai Notaris sebagai Saksi Akta Otentik dalam Proses Peradilan Terkait Kerahasiaan Akta Otentik”. Jurnal Kertha Semaya. Vol. 10, No. 7 (2022). Hlm. 1541.
Prastowo, Yustinus, et.all. Buku Pintar Menghitung Pajak Profesi, Badan Usaha dan Peristiwa Khusus. Jakarta: Penerbit RAS, 2011.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Angkasa, 2011.
Rifani, Muhammad Ridho, et.all. “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris/PPAT Atas Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Karyawan Notaris/PPAT”. Collegium Studiosum Journal. Vol. 6, No. 1 (2023). Hlm. 328.
Setyoanggoro, Permadi. Perlindungan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan di Provinsi Jawa Timur. Surabaya: Scopindo Media Utama, 2023.
Sinaga, Lidia Margaret, et.all. “Tanggung Jawab Notaris dan Pegawai Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta”. Jurnal Visi Sosial Humaniora. Vol. 2, No. 2 (2021). Hlm. 153.
Sudrajat, Tedi dan Endra Wijaya. Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintahan. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.
Suprayogi, Agus dan Sulaiman Tjoa. “Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Direktur Perseoran yang Dahulu Berstatus sebagai Pekerja Pada Perseroan yang Sama”. Lex Jurnalica. Vol. 16, No. 3 (2019). Hlm. 186.
Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004. LN Tahun 2004 No. 117 TLN No. 4432. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 30 Tahun 2004, LN Tahun 2014 No. 3 TLN No. 5491.
Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 13 Tahun 2003. LN Tahun 2003 No. 39 TLN No. 4279.
Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. UU Nomor 13 Tahun 2006. Sebagaimana diubah oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, LN Tahun 2014 No. 293 TLN No. 5602.
Wisnuwardhani, Dian Aju. “Implementasi Hak Pekerja dalam Hal Upah di Kantor Notaris”. Jurnal Cakrawala Hukum. Vol. 15, No. 2 (2022). Hlm. 39.
Yustisa, Anugrah. “Peran Etika Profesi Nptaris sebagai Upaya Penegakan Hukum”. Jurnal Notarius. Vol. 13 No. 1 (2020). Hlm. 61.