Perlindungan Hukum Notaris Atas Kelalaian Pegawainya Terkait Pemberian Sertipikat Kepada Pihak Lain (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Blt)

Main Article Content

Ernawaty Putri Elisabet Siburian
R. Ismala Dewi

Abstract

Penyerahan sertipikat milik klien notaris seharusnya diberikan kepada klien dengan sepengetahuan notaris terkait. Hal ini dilakukan agar dapat menciptakan perlindungan hukum bagi pemilik sertipikat dan terlaksananya kewenangan dan kewajiban seorang notaris sebagaimana diatur dalam Undang Undang Jabatan Notaris. Namun demikian di dalam praktik ditemukan kasus dimana sertipikat milik klien notaris diberikan kepada pihak lain oleh pegawai kantor notaris. Sehingga dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah tanggung jawab hukum notaris terhadap kelalaian pegawai kantornya dalam memberikan sertipikat kepada pihak lain dan bentuk pelindungan hukum yang diberikan kepada notaris yang dirugikan akibat kelalaian pegawainya tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal yang eksplanatoris dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris harus bertanggung jawab dalam ranah hukum perdata secara tanggung renteng. Tanggung jawab tersebut dalam bentuk pemberian biaya dan ganti rugi yang timbul akibat kelalaian dari pegawai kantornya. Di sisi lain perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada notaris yang dirugikan terhadap kelalaian pegawainya adalah dengan mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja. Selain itu perlindungan dalam bidang hukum perdata kepada notaris dapat diberikan  dalam bentuk ganti rugi oleh pegawai atas kelalaian yang ditimbulkannya. Sedangkan perlindungan dalam bidang hukum pidana dapat diberikan kepada notaris apabila ada kelalaian pegawai kantor notaris yang mengandung unsur pidana, dan notaris yang bersangkutan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Putri Elisabet Siburian, E., & Dewi, R. I. (2024). Perlindungan Hukum Notaris Atas Kelalaian Pegawainya Terkait Pemberian Sertipikat Kepada Pihak Lain (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Blt). UNES Law Review, 7(2), 754-763. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i2.2358
Section
Articles

References

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, Tapsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. (Bandung: Refika Aditama, 2008).
Asshiddiqie and Safa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. (Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).
Clara Yunita Ina Ola, Khoirul Huda, and Andika Persada Putera. “Tanggung Jawab Pidana, Perdata Dan Administrasi Asisten Perawat Dalam Pelayanan Kesehatan Desa Swadaya”. Jurnal Ilmiah Hukum. Vol 25, No. 2 (2017).
H. Salim HS. dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. (Jakarta: Rajawali Pers, 2015).
Hairus. “Peran Organisasi Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat Profesi Notaris”. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan. Vol 2, No. 1 (2018).
Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491
Indonesia, Undang-undang Kearsipan, UU No. 43 Tahun 2009, LN No 152 Tahun 2009, TLN No. 5071.
Kelsen, Hans. General Theory of Law and State Teori Umum Hukum dan Negara: Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik. Trans Somardi. (Jakarta: BEE Media Indonesia, 2007).
Khairina, Mayrsha Ayu. “Pertanggung Jawaban Hukum Bagi Notaris Atas Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Karyawan Notaris”. Officium Notarium. Vol 1, No. 1 (2021).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahkan oleh Subekti dan
Munawir, La Ode. “Peran Staf Administrasi Kantor Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta (Studi di Kantor Notaris dengan Wilayah Hukum Kota Kendari dan Kabupaten Buton Utara)”. Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. (2015).
Patriani, Fepi. “Tugas dan Wewenang Notaris”, Artikel, Firma Hukum Konspirasi Keadilan, 26 Januari. Tersedia pada https://konspirasikeadilan.id/artikel/tugas-dan-wewenang-notaris2107 , diakses pada 18 September 2024.
Prajitno, A.A Andi. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. (Malang: Selaras, 2013).
Rahmida Erliyani, Muhammad Hadin Muhjad, dan Lia Audia Puspita. “Kewajiban Untuk Menjaga Kerahasiaan Akta Oleh Notaris Dan Karyawan Notaris Dalam Perspektif Hukum”. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan. Vol 5, No. 1 (2021).
Selenggang, Chairunnisa Said. Notaris Sebagai Pejabat Umum. (Depok: PT. Rajawali Buana Pustaka, 2023).
Sjaifurrachman and Habib Adjie, Aspek Pertanggung jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta (Bandung: Mandar Maju, 2011).
Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum. (Yogyakarta: UII Press, 2015)
Tan, Thong Kie. Studi Notariat & Serba Serbi Praktek Notaris, (Jakarta: PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2007).
Tjitrosudibio, Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero), 2014.