Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Pekerja Pada Perusahaan
Main Article Content
Abstract
Perlindungan hak-hak pekerja merupakan isu penting dalam ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait kesejahteraan dan keadilan bagi pekerja. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelanggaran hak-hak pekerja oleh sebuah perusahaan sejak didirikan pada tahun 2023 hingga sekarang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menelaah bahan-bahan hukum atau data sekunder sebagai sumber utama. Tujuannya adalah untuk menentukan apakah perusahaan tersebut telah memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah melanggar berbagai hak pekerja sejak pendiriannya pada tahun 2023. Hal ini terlihat dari kegagalannya memberikan jaminan sosial kepada para pekerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon kepada karyawan yang telah di-PHK. Hal ini secara jelas menunjukkan kurangnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja di perusahaan tersebut, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Barapa, M. P. (2013). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Pelapor Tindak Pidana Gratifikasi. Lex et Sosietatis, Vol. 1(No. 2).
Hariyanto, Y. (2020). Analisis Kelemahan Regulasi Perlindungan Tenaga Kerja pada Sektor Informal dan Industri Kreatif di Indonesia. Jurnal Hukum dan Ketenagakerjaan Indonesia, 2.
Natalia, S. (2013). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK). LEX CRIMEN, 2(2), Article 2. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/1541
Prasetyo, T. (2020). Tantangan dalam Menerapkan Perlindungan Hak Normatif Pekerja pada Industri Kreatif di Era Digital. Jurnal Hukum dan Teknologi, 1.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Safa’at, M. A. (2020). Implikasi Yuridis UU Cipta Kerja terhadap Perlindungan Hak Normatif Pekerja. Jurnal Hukum & Pembangunan, 2.
Soerjono Soekanto. (2006). Penelitian hukum normatif.
Tutik, T. T. (2015). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. PT. Refika Aditama.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja