Daerah Otorita Ibu Kota Negara: Koherensi Status Daerah Pada Ibu Kota Negara Nusantara Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Main Article Content
Abstract
The dynamics of the discourse on relocating the national capital have been rolling after the Dutch colonization of Indonesia. This idea is not without reason, considering that the Indonesian government regime from the beginning had a long blue print in managing the government of the Republic of Indonesia and one of them was moving the capital city so that the Indonesian people had the authority to manage their territory while leaving the legacy of Dutch colonialization. Furthermore, Article 5 of Law number 3 of 2022 describes the specificity and position of the archipelago's capital city as an authoritative region. This has become a complex debate in academic discourse, especially in the field of constitutional law, considering that this law is substantially incoherent with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia article 18. Therefore, this article will further explain in more detail about the coherence of the status of “region” in the National Capital of the archipelago (IKN Nusantara). This article's research is based on normative legal research methodology or can also be referred to as doctrinal research. Normative research itself is one of the methods to find and determine what the law should be (ought to be) by analyzing various provisions of laws and regulations by presenting theories in legal science literature. Therefore, departing from the discourse on the relocation of the capital city and its implementation in Law number 3 of 2022, it is necessary to conduct a more specific study of the special regional status that is inline with the legislation that preceded it such as Law number 23 of 2014 as well as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
Downloads
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Law Review berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di Jurnal UNES Law Review.
References
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara terlampir pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81/PUU-VIII/2010 Tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU/VI/2008 Tentang Pengujian Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara.
HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta: Rajawali Press, 2007)
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Naskah Akademik Undang-Undang Ibu Kota Negara, (Jakarta: Kementerian PPN/BAPPENAS, 2020)
Mahkamah Konstitusi Republik IndonesiaI, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Buku IV Jilid 2 Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara 1945 Edisi Revisi, (Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010)
Ni’matul Huda, Kajian Terhadap Daerah Istimewa, Daerah Khusus dan Otonomi Khusus, (Bandung: Nusa Media, 2014)
Sirajuddin, dkk, Legislatif Drafting Pelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, (Malang: Setara Press, 2016)
Suratman, Phillips Dillah, Metode Penulisan Hukum, (Bandung: Alfabeta, 2014)
Syahri Thohir, Hukum Pemerintahan Daerah : Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Pembenahan Organisasi Penyelenggara Kebijakan Publik, (Yogyakarta : Deepublish, 2012)
Yusnaini Hasyimzoem, dkk, Hukum Pemerintahan Daerah, (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007)
Andri Gunawan Wibisana, “Menulis di Jurnal Hukum: Gagasan, Struktur, dan Gaya” Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol 49 no 2 (2019)
Fikri Hadi dan Rosa Ristawati, Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan Kekuasaan Presiden dalan Perspektif Konstitusi, Jurnal Konstitusi
Lukman Santoso Az, Hukum Pemerintahan Daerah Mengurai Problematika Pemekaran Daerah Pasca Reformasi di Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015)
M. Reza Baihaki dan Alif Fachrul Rachman, Penjelasan Hukum (Restatement) Kedudukan Peraturan Otorita Ibu Kota Negara Menurut Hukum, Majalah Hukum Nasional, Vol 52 no 1 (2022)
www.nasional.okezone.com “Sejarah Wacana Pemindahan Ibu Kota, dari Zaman Penjajahan hingga Jokowi: Okezone Nasional.